LOMBOK TENGAH (ntbupdate.com)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, terhitung tanggal 10 April 2023 lalu, sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), dari Polres Lombok Tengah.
Dikeluarkannya SPDP kasus dugaan pemukulan dari Polres Lombok Tengah tersebut, kejaksaan langsung menerbitkan atau mengeluarkan p-16 surat perintah penunjukan jaksa peneliti.
Kasus dugaan pemukulan tersebut, merupakan pelimpahan dari Polres Lombok Tengah, yang diduga di lakukan oleh IJ terhadap korbannya Amaq DJ, Desa Tanak Awu Kecamatan Pujut Lombok Tengah.
Demikian dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Lombok Tengah Arin P Quarta, Rabu (26/4).
Dihadapan keluarga korban, Kasi Pidum kejaksaan Lombok Tengah yang pandai bergurau ini menjelaskan, sesuai aturan SPDP, apabila sampai satu bulan SPDP tersebut belum ada jawaban.
Maka pada tanggal 10 Mei mendatang, kejaksaan akan mengirimkan P 17 atau surat teguran permintaan berkas, atau tagihan.
“Aturan SPDP, jika sampai satu bulan tidak ada tanggapan, maka kami dari kejaksaan akan mengirimkan p17 atau surat teguran permintaan berkas atau tagihan,” jelasnya.
Sementara itu Yudi Hariawan anak korban mengaku banyak terimakasih atas atensi kejaksaan dalam masalah yang menimpa orang tuanya. “Alhamdulilah, terimakasih ibu atas atensinya dalam mengusut tuntas kasus yang menimpa bapaknya,” katanya.
Senada juga dikatakan Jamaluddin, sebagai masyarakat yang butuh keadilan, pihaknya sangat berterimakasih kepada ibu kasi Pidum, yang terus mengawal laporan yang sudah dimasukkan.
Pihaknya selaku keluarga korban, berharap besar, agar kasus yang menimpa keluarganya ini tuntas, dan pelakunya di adili sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kami ini masyarakat kecil bu, kami datang untuk menuntut keadilan dan kami siap menambah bukti jika kejaksaan masih butuh bukti tambahan,” katanya.
Sementara itu dalam pemberitaan sebelumnyaPuluhan warga Desa Tanak Awu Kecamatan Pujut Lombok Tengah (Loteng), datangi kantor Polsek Pujut. Kedatangan warga tersebut, menuntut agar pelaku pemukulan yang telah di lakukan pelaku inisial IJ kepada korban Aq DJ, pada bulan Maret lalu.
Amaq Heru keluarga korban mengatakan, kedatangannya ke Polsek Pujut ini, guna menuntut keadilan dan kejelasan, terkait laporan yang sudah di layangkan bulan lalu, masalah kasus pemukulan, yang sampai saat ini pelakunya belum di tahan.
“Kami ke sini datang bersama masyarakat, berniat baik dan menuntut keadilan, sebab pada bulan Maret lalu, kami keluarga korban telah melaporkan perbuatan IJ, yang telah melakukan pemukulan terhadap Aq DJ, sehingga mengakibatkan korban harus berurusan dengan medis, namun kenapa sampai saat ini pelaku masih bebas berkeliaran,” katanya, Sabtu (8/4).
Padahal lanjutnya, semua alat bukti sudah di serahkan, mulai dari visum, keterangan saksi, semuanya lengkap sudah di serahkan. Namun kasus yang dilaporkan, sampai saat ini tidak ada kejelasan dan pelaku belum juga di tahan.
“Semua alat bukti sudah kita serahkan, sesuai petunjuk, lalu kenapa pelaku dibiarkan berkeliaran, inilah yang kami tuntut,” tegasnya.
Senada dikatakan Jamaluddin, ia mempertanyakan kejelasan secara hukum, sebab masalahnya sudah jelas dan pelaku mengakui pernah melakukan pemukulan, lalu kenapa tidak di tahan.
“Kami masyarakat awam tidak mengerti dengan hukum, cuman yang kami tau ketika pelaku sudah dilaporkan dan pelaku mengakui perbuatannya, termasuk alat bukti sesuai yang diminta, sudah kami serahkan, kenapa belum di tahan juga, ini yang kami bingungkan,” katanya.
Atas hal itu, pihaknya berharap aparat segera menuntaskan kasus ini, sebab masyarakat Tanak Awu sudah sangat yakin, aparat kepolisian mampu mengungkap kasus ini. Dari itu, pihaknya berharap kepercayaan masyarakat kepada kepolisian, jangan sampai hilang gegara kasus yang sudah di depan mata bersalah, masih dibiarkan berkeliaran.
“Kami yakin aparat mampu menuntaskan masalah ini, dari itu jangan bapak bapak biarkan kepercayaan kami ini hilang gegara kasus yang sudah nyata nyata salah, namun dibiarkan,” ungkapnya.
Sementara itu camat Pujut Lalu Sungkul mengaku, permasalahan ini murni pihaknya tidak tahu dan tadi informasi ini ia ketahui. Selanjutnya, dari keterangan keluarga korban dan kepolisian juga, pihaknya secara pribadi sangat menyayangkan dan pihaknya ikut merasakan, kendati itu tidak terjadi pada dirinya.
“Dari cerita yang saya dengar, saya sangat menyayangkan kenapa sampai terjadi, namun bagaimana pun, saya berharap masyarakat jangan main hakim sendiri, mari kita serahkan ke aparat penegak hukum, dan saya yakin kepolisian akan memprosesnya sesuai dengan hukum,” bebernya panjang
Sementara itu, IPTU Derpin Hutabarat mengatakan, tidak ada satupun kasus yang tidak ditangani, apalagi sampai tebang pilih.
“Kepolisian itu pelindung dan pengayom masyarakat, jadi kami selalu hadir di tengah masyarakat, ketika ada pengaduan kami selalu tuntaskan, tanpa harus tebang pilih,” katanya.
Cuman, yang harus di garis bawahi masyarakat, kita di negara hukum, setiap ada masalah ada proses yang harus dilalui. Dari itu, mari tahan diri dan bersabar, anggota masih bekerja menuntaskan kasus ini.
“Sampai saat ini baru 16 kasus yang sudah masuk dan sebagian besar kasus pemukulan, dan kasus ini masih terbilang baru baru, namun ini kami atensi dan semua berkas sudah lengkap dan masih proses,” ujarnya.(nu-01)