PEMILIHAN Umum adalah merupakan penafsiran bersifat normatif dari Undang Undang Dasar NRI Tahun 1945 agar pencapaian masyarakat demokratik dapat tercipta. Masyarakat demokratik yang merupakan penafsiran dari pelaksanaan kedaulatan rakyat.
Dalam hal ini, kedaulatan rakyat hanya dapat berjalan optimal ketika rakyat memiliki kecenderungan yang kuat terhadap budaya politik partisipatif, serta kondisi lain seperti kesadaran hukum dan kemauan berperilaku agar selalu dapat mengukur berbagai hal secara tepat. yang membutuhkan keseimbangan.
Perwujudan keharmonian tersebut antara lain sebagai keserasian antara kepentingan individu dengan masyarakat, antara aspek kehidupan kerohanian dan fisik, antara kepentingan pusat dan daerah dan sebagainya, (Budiardjo, 1983: 9). Perbincangan pada hari ini adalah tentang dua sistem pemilu yang berbeda, sistem pemilu dengan proposional terbuka dan tertutup. Tentu dari dua sistem pemilu ini, masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan.
Terlepas dari kekurangan itu, utamanya adalah kepentingan dan kebutuhan bangsa ini. Berbicara tentang sistem proposional terbuka maupun tertutup juga tidak lepas dari kesiapan masyarakat menjalani sistem yang dianut.
Sistem Proposonal Terbuka
Aturan awal Sistem proporsional terbuka tahun 2003 diterapkan melalui UU No. 12 Tahun 2003. Saat ini, Indonesia menggunakan sistem proporsional terbuka yang ketentuannya ada pada Pasal 168 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan, pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.
Pada sistem proposional terbuka ini partai politik hanya berfungsi tidak lebih sebagai instrumen nominasi, atau kendaraan bagi caleg untuk mencalonkan diri. Sistem ini juga memiliki banyak sekali kekurangan yang meliputi, derasnya perputaran uang ditengah-tengah masyarakat (money politic), terlalu liberalnya perpolitikan di Indonesia sehingga menyebabkan oligarki melakukan segala cara untuk mendapatkan kekuasaan, membutuhkan modal politik besar bagi calon, rumitnya memilih calon-calon wakil rakyat dengan jumlah gambar pilihan yang begitu banyak, serta seringkali menjadi masalah perhitungan suara karena banyaknya jumlah surat suara yang akan dibacakan oleh petugas KPPS sehingga waktu perhitungan menjadi molor sampai dengan hari berikutnya, dan sulitnya menuntaskan masalah gender.
Pada sistem yang berlaku saat ini, para caleg menjadi central bukan partai politik dan itu yang mengakibatkan hilangnya ideologi partai politik sehingga banyak ditemukan caleg-caleg yang berpindah partai karena lunturnya loyalitas. Perlu menjadi perhatian kita bersama yaitu catatan pemilu tahun 2019, yang mendapat predikat pemilu terburuk sepanjang sejarah pemilu di Indonesia karena jatuhnya banyak korban jiwa dari pihak penyelenggara, terutama di tingkat KPPS.
Berdasarkan siaran pers Kementerian Kesehatan yang diterima di Jakarta, Kamis (16/5/2019), data Kementerian Kesehatan melalui dinas kesehatan tiap provinsi mencatat petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang sakit sudah mencapai 11.239 orang dan korban meninggal 527 jiwa. Itu merupakan jumlah korban sakit dan meninggal hasil dari investigasi Kemenkes di 28 provinsi per tanggal 15 Mei 2019. Tentu kita semua tidak menginginkan kejadian mengerikan seperti ini terulang kembali, (kompas /2020/01/22). Oleh sebab itu, pemilu harus dibuat seefektif dan seefesien mungkin.
Namun, pada sistem pemilu terbuka ini juga memiliki kelebihan-kelebihan, seperti keterlibatan masyarakat secara langsung dan mereka dapat mengontrol orang-orang yang dipilihnya, keterbukaan kandidat-kandidat pilihan dan terbukanya partai merekrut calon-calon anggota DPR yang maju melalui partai tersebut. Sistem pemilu dengan proposional tertutup banyak digunakan di negara-negara Eropa.
Sistem Proposional Tertutup
Sistem proporsional tertutup yaitu sistem perwakilan berimbang, dimana masyarakat hanya dapat memilih partai politik saja dan tidak dapat memilih langsung calon DPR. Dalam sistem ini, calon legislatif disiapkan langsung oleh partai politik. Ketika pemilu dilaksanakan dengan sistem proporsional tertutup, maka masing-masing partai politik tetap akan mengirimkan daftar caleg dari caleg yang diusungnya. Sistem proporsional tertutup merupakan sistem yang berbeda dengan sistem proporsional terbuka, dimana dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya memilih partai politiknya saja.
Sehingga, masyarakat tidak terkecoh dengan banyaknya pilihan gambar.
Adapun kekurangan dari sistem proposional tertutup ini adalah menjauhkan pemilih dengan caleg, mengurangi interaksi antara rakyat dengan wakil mereka dan rakyat tidak bisa memilih langsung refrensentatif mereka yang akan duduk di gedung DPR.
Seperti yang telah disampaikan di atas, sistem proposional tertutup merupakan sistem yang efektif dan efisien, karena proses pemilihannya lebih mudah dan cepat; selain itu proposional tertutup juga meminimalisir praktik politik uang; dikarenakan calon DPR ditentukan oleh partai politik, maka pemenuhan kuota perempuan dan etnis minoritas dapat dengan mudah terpenuhi; rakyat mengenal lebih partai yang akan dipilih bukan hanya calegnya saja, maka akan mengekibatkan Pendidikan politik kepada masyarakat jauh lebih baik; Caleg terpilih merupakan kader partai sehingga akan lebih mudah menilai bersamaan antara partai politik dan calegnya; soliditas partai politik semakin kuat karena dengan sistem ini maka partai akan berbenah; semua partai akan melakukan kaderisasi sehingga nantinya orang-orang yang menjalankan roda pemerintahan baik sebagai esekutif maupun legislative merupakan orang-orang yang terdididik betul oleh partai politik; dan seriusnya partai politik untuk menentukan wakil rakyat dari mereka.
Tentu banyak pihak yang resah dengan perubahan sistem pemilu ini, terdapat 8 partai yang menolak sistem proposional tertutup termasuk PKS, tetapi jika berkaca pada keuntungan dan kreteria partai yang sesuai dengan sistem ini PKS sangat diuntungkan. PKS termasuk partai besar yang getol dengan dalil-dalilnya menolak politik uang dan pastinya memiliki kader yang mengakar solid.
Selain Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrasi Perjuangan juga merupakan partai yang memiliki kader-kader solid dan militan. Petinggi PDIP selalu menyebut diri mereka “partai Kader”, bukan tanpa alasan, partai yang didominasi warna merah darah itu memiliki sekolah kader yang telah mencetak orang-orang loyal dan berkualitas.
Banyak pemimpin-pemimpin daerah hingga Nasional diisi oleh kader dari PDIP. Partai moncong Putih termasuk partai yang berhasil dengan sekolah dan diklat kadernya. Mereka solid dari pusat hingga daerah-daerah, terlihat dari tidak nampaknya kader-kader yang membelot atau pindah partai, bahkan banyak ditemukan kader partai lain yang masuk ke PDIP. Maka dapat disimpulkan PDIP berada pada jalan yang benar dengan beberapa kadernya mengajukan uji materi permohonan Nomor 114/PUU-XX/2022 tentang Undang-undang pemilu nomor 7 tahun 2017 pasal 168 ayat (2 ) ke Mahkamah Konstitusi.
Hal semacam ini yang seharusnya menjadi wacana bangsa atau plan masa depan bangsa ini. Bagaimana partai politik memberikan Pendidikan politik kepada masyarakat dan kader-kader mereka, sehingga rakyat tidak perlu membeli kucing dalam karung karena secara otomatis memilih partai berarti memilih kader terbaik representatif rakyat dan partai tersebut. Kita tidak ingin seperti saat ini, dimana caleg partai politik jadi dengan instan hanya karena popularitas, yang mengakibatkan tanggung jawab kepartaian tidak melekat pada diri mereka; banyak juga terjadi caleg pindah-pindah partai; orang yang mengabdi lama dan mempunyai integritas kalah dengan orang yang beruang.
Saat inilah momen yang tepat untuk meletakkan pondasi kokoh untuk setiap partai.
Dimulai dengan pergantian regulasi pemilu sampai dengan solidnya semua partai yang ada. Kami sebagai rakyat biasa berharap, pemilihan umum diwarnai dengan kampanye partai, sosialisasi partai dan program partai, bukan program per caleg. Banyak kami temukan di masyarakat, memilih bukan karena suka dengan partainya tapi lebih kepada calon yang diusung partai tersebut, sehingga fatal jika itu terus dibiarkan berlarut-larut, resiko kedepannya adalah jika caleg tersebut pindah partai maka masyarakat pun menjadi pragmatis dan ikut menjadi bunglon. Akan tetapi jika partai sudah solid, siapapun kadernya yang ditunjuk akan dipilih rakyat dengan catatan program di handel oleh partai.
Ketika program sudah dihandel oleh partai, dua kemenangan rakyat yaitu secara langsung mereka akan melihat kontribusi partai kepada masyarakat dan dengan otomatis calon yang diusung oleh partai tersebut ternilai dengan program-program yang menyentuh masyarakat.
Jadi dengan sistem seperti ini partai tidak akan main-main dan lepas tangan begitu saja dengan basis suara yang dimiliki.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, pada 18 Januari 2017 lalu menegaskan penerapan sistem pemilihan proporsional terbuka maupun proporsional tertutup tak melanggar konstitusi. Ia meluruskan anggapan bahwa putusan MK Nomor 22-23/PUU-VI/2008 mengharuskan sistem Pemilu proporsional terbuka. Sehingga kalau sekarang ingin kembali (sistem proporsional) tertutup sah-sah saja. Tidak ada sistem Pemilu yang tidak konstitusional. Mahfud menjelaskan saat memutuskan soal sistem pemilihan ini, MK hanya menentukan bahwa syarat 30 persen dari Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) untuk dihitung berdasarkan sistem proporsional terbuka, tidak adil.
Membaca apa yang disampaikan oleh mantan ketua MK di atas, seharusnya MK sebagai Lembaga penentu bersegera untuk memutuskan sistem yang akan dipakai di pemilu tahun 2024 ini. Tahapan pemilu terus berjalan, dan waktu pelaksanaannya pun semakin dekat, jika MK terus menunda sidang putusan, maka akan berefek tersendatnya proses-proses pemilu kedepannya.
Maka, sebaiknya pada persidangan lanjutan tanggal 9 Mei 2023 adalah merupakan persidangan terakhir MK dan MK tanpa ragu memutuskan kembali kepada sistem proposional tertutup, agar penyelenggara pemilu mendapat ruang untuk mempersiapkan tahapan-tahapan yang baik dan benar, karena mempersiapkan proses pemilu tidaklah mudah jika sistem pemilu berubah seketika.
Biodata Penulis
Nama: MUSTA’IN, M.Ed
TTL: Kediri, 13 Juni 1987
Pendidikan: S1 FKIP UNIVERSITAS MATARAM
S2 UNIVERSITAS PENDIDIKAN SULTAN IDRIS MALAYSIA
Pekerjaan : DOSEN DI INSTITUT AGAMA ISLAM NURUL HAKIM
Telp: 081913675166 (WA/TLP)
Email: Mustainselatan13@gmail.com
Alamat: Sedayu Selatan, Desa Kediri Selatan, Kec. Kediri
