LOMBOK TENGAH (ntbupdate.com)- Diduga sedang Asik nyabu, satu kader sekaligus Calon Legislatif (Caleg) Partai Amanat Nasional (PAN) Lombok Tengah (Loteng), di tangkap Sat Res Narkoba Polres Loteng, bersama tujuh terduga pelaku.
Tujuh terduga pelaku tersebut masing-masing inisial, E.S, laki-laki, Umur 40 tahun alamat warga Desa Lajut kecamatan Praya. A.Z, laki-laki, Umur 37 tahun warga Kampung jawa Kelurahan praya.
SN, laki-laki, Umur 43 tahun warga Desa Beleke Kecamatan Praya Timur. L R.J, laki-laki, 25 Tahuna warga Desa Mertak Tombok kecamatan Praya, S.P, laki-laki, Umur 26 warga Kampung jawa Kelurahan Praya Kecamatan Praya.
M.A.S, laki-laki, Umur 27 Tahun warga Kampung Meteng Kelurahan Prapen Kecamatan Praya dan B.I.A Perempuan 44 Tahun warga Kampung Jawa Kelurahan Praya Kecamatan Praya.
Ketua DPD PAN Loteng Marsekan Patawi saat di konfirmasi membenarkan hal tersebut. “Nggih seperti itu yang teman teman wartawan dapat informasi, kami juga hari ini telah mendapatkan informasi itu Nike saudaraku,” tulisnya dalam teks via WA, Selasa (5/12)
Atas hal itu, pihaknya selaku ketua PAN Loteng sangamenyayangkan nya dan malu atas apa yang dilakukan oleh salah satu kader sekaligus caleg, inisial B. I. A.
Selanjutnya atas telah ditangkapnya salah satu caleg PAN tersebut, pihaknya telah menyerahkan ke proses hukum secara ingkrah. Dan sesuai AD/ART PAN, tentunya keputusan hukum diatas segala galanya dan jika di nyatakan bersalah, yang bersangkutan akan di pecat. “Kita tunggu proses hukumnya, jika dinyatakan bersalah, ia kita pecat,” tegasnya.
Selanjutnya masalah pencalegan, karena terhitung sejak tanggal 3 Oktober 2023 lalu, sudah masuk ranah KPU, jelas yang bersangkutan tetap namanya masuk jadi caleg sampai pencoblosan.
“Masalah pencalegan, kan sejak tanggal 3 Oktober sudah sah jadi caleg, dan itu urusan KPU, tapi sepertinya namanya akan tetap ada sampai hari H atau hari pencoblosan,” ujarnya.
Sementara itu sesuai rilis yang dikirim pihak Polres Loteng menuliskan,
Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah berhasil amankan tujuh terduga pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu di Kampung Jawa Kelurahan Praya Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah, Selasa, (5/1).
Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat, SIK melalui Kasat Res Narkoba IPTU Derfrin Hutabarat SH., M.Hum mengatakan penangkapan ketujuh terduga pelaku tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.
Kemudian Tim I Sat Res Narkoba bergerak untuk melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap informasi tersebut. Dari hasil penyelidikan dan penelusuran Tim I Sat Res Narkoba berhasil mengamankan tujuh terduga pelaku di TKP.
“Kita berhasil amankan tujuh terduga pelaku di TKP satu diantaranya perempuan,” ungkap Derfrin.
Dari hasil penggeledahan di TKP Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa, 4 (Empat) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening di duga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan Berat kotor (Bruto) : 2.12gram. 3 (Tiga ) Buah pipa kaca 3 ( Tiga ) Buah Skop Pipet Plastik, 5 (Lima ) Buah Korek Api Rangkaian kompor 2 ( Dua ) Buah Gunting, 2 ( Dua ) Buah rangkaian alat hisap (bong).
1 ( Satu ) Buah Pembersih Kaca, 1 ( Satu ) Buah hp Kecil Merek Samsung, 8 ( Buah ) Handphone dan
Uang Tunai 1.445.000.
“Seluruh barang bukti dan terduga pelaku telah kita amankan di Sat Res Narkoba Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Dervin. (nu-01)
