Jelang Pilkada Tupoksi Pol PP Loteng Kian Melemah, Fp4 NTB Menggelar Audensi

LOMBOK TENGAH (ntbupdate.com)- Tugas dan Pungsi (Tupoksi) Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) adalah mengawal dan menegakkan Peraturan Daerah (Perda). Namun, akhir akhir ini Tupoksi Pol PP, khususnya Pol PP Lombok Tengah (Loteng), kian melemah, terutama di Perda nomor 6 tahun 2012 tentang ketentraman dan ketertiban umum.

Hal ini memantik perhatian Forum Peduli Pembangunan dan Pelayanan Publik (Fp4) NTB, dan menggelar audiensi dengan Pol PP Loteng, Jumat (31/5).

“Kedatangan kami bersama anggota Fp4 NTB, guna menanyakan sejauh mana fungsi Pol PP Loteng, dalam mengawal Perda, terutama perda nomor 6 tahun 2012 tentang ketentraman dan ketertiban umum,” kata Direktur Fp4 Lalu Habiburrahman.

Fokus pada Perda nomor 6 tahun 2012 lanjut pria brewokan ini, pasalnya menjelang pilkada daerah, baik Gubernur ataupun Bupati,l. Terlihat banyak pamflet, baliho stiker ataupun alat pengenal Pasangan Calon (Paslon) lainnya, di tempel di tempat tempat terlarang, seperti di tempat tempat umum.

Padahal, dalam Perda Nomor 6 tahun 2012, pada pasal 5 huruf (a) mengatakan, setiap orang badan hukum dan perkumpulan dilarang menyebarkan brosur, pamflet dan sejenisnya disepanjang jalan umum
Sedangkan pada huruf (b) dilarang memasang atau menempelkan kain bendera atau kain bergambar, spanduk dan sejenisnya di sepanjang jalan, rambu-rambu lalu lintas, tiang penerangan jalan, pohon atau bangunan lainnya.

“Jelang Pilkada ini, isi dari perda Nomor 6 tahun 2012, di langgar semua oleh para Paslon ataupun calon, namun Pol PP selaku penegak Perda, sepertinya sengaja menutup mata,” kesalnya.

Bukan hanya itu saja, dalam Perda tersebut pada BAB III, mulai pasal 10 sampai dengan 17 membahas mengenai sanksi bila terjadi pelanggaran. “Namun apa yang kami temukan di lapangan, aparat yang kita harapkan sebagai institusi penegak Perda, tak berdaya dan seolah olah malah sengaja dibiarkan,” ungkapnya.

Padahal menurut Habib, pola atau peristiwa dugaan pelanggaran terhadap pasal di atas, berulang kali terjadi dan malah hampir di setiap kontestasi demokrasi, pelanggaran perda selalu terjadi.

Atas hal itu, pihaknya menilai pihak pol PP tidak seriusan dalam mengawal penegakan Perda tersebut. Sehingga, terkesan seperti macam ompong.

“Lama lama keberadaan pol PP ini, seperti harimau ompong, lihat saja sekarang ini dibeberapa titik kota Praya, beberapa pohon sudah terpasang calon calon kepala daerah, bahkan di disamping persis kantor POL PP LOTENG ada terpasang poster calon Bupati, tapi dibiarkan saja, ada apa ini ?. untuk itu kami meminta kepada pol pp untuk menjalankan perannya sebagai pengawal dan penegak perda,” pintanya. “Jika masih takut sama penguasa, alihkan saja Pungsi pol PP ini, biar tidak terkesan ompong,” sambung pria brewokan ini.

Selanjutnya, kepada para Paslon atau calon, baik Gubernur ataupun Bupati, pihaknya meminta untuk menghormati peraturan daerah ini, agar tidak semaunya memasang poster, Pamflet, APK atau sejenis lainnya dan jangan sampai karena ada calon incumbent yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah, lantas pol PP tidak berani melakukan penegakan Perda. “Saya harapkan, pol PP selaku penegak perda, ditunggangi kepentingan politik dan takut sama penguasa,” sentilnya

Senada juga dikatakan sekretaris FP4 NTB Lalu Deny Rusmin J, SH, atas apa yang jadi tuntutan, pihaknya berharap.
terhitung mulai hari Senin depan, semua Poster, famplet dan APK, yang terpasang di tempat tempat yang melanggar aturan harus diturunkan.

“Jika Pol PP tidak sanggup atau takut, kami siap mengawal membantu menurunkan pamflet baliho apk atau sejenisnya, biar pol PP tidak terkesan dinilai ompong,’ tutupnya.

Sementara itu Waka Pol PP Loteng Dr. Budiman menyampaikan terimakasih atas kedatangan, masukan dan saran dari teman teman lembaga FP4. Tentunya apa yang jadi tuntutannya, akan jadi atensi dan evaluasi kedepannya. “Kami berjanji mulai Senen depan, akan kami evaluasi dan tertibkan semua pelanggaran kaitannya dengan pemasangan famplet, APK yang di tempel di pohon,” janjinya. (nu-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *