LOMBOK TENGAH (ntbupdate.com)- Melalui Juru Bicaranya (Jubir), dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian Nota Keuangan dan Ranperda Tentang Perubahan APBD Loteng 2024 kemarin.
Fraksi Gerindra yang dibacakan oleh Lalu Ramdhan mengatakan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah sebagai produk hukum antara Pemerintah Daerah (Eksekutif) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Legislatif).
APBD, disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintah dan kemampuan pendapatan daerah yang memiliki fungsi sebagai perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
Selain itu, APBD yang diatur dalam Pasal 27 ayat (1) PP 12 Tahun 2019 merupakan bagian kesatuan yang terdiri atas 1. Pendapatan Daerah, 2. Belanja Daerah dan 3. Pembiayaan Daerah.
Pendapatan Daerah adalah semua hak daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan. Pendapatan Daerah meliputi semua penerimaan uang melalui Rekening Kas Umum Daerah yang tidak perlu dibayar kembali oleh Daerah dan penerimaan lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, diakui sebagai penambah ekuitas yang merupakan hak daerah dalam 1 (satu) tahun anggaran.
Belanja Daerah adalah semua kewajiban Pemerintah Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan. Belanja Daerah meliputi semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah yang tidak perlu diterima kembali oleh Daerah dan pengeluaran lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan diakui sebagai pengurang ekuitas yang merupakan
kewajiban daerah dalam 1 (satu) tahun anggaran. Kemudian Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran berkenaan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
1. Tingkat Pencapaian Realisasi Target Pendapatan Asli Daerah Sebagai Salah Satu Sumber Pendapatan Daerah, Tentunya Sangat Berpengaruh Terhadap Pemenuhan Belanja Daerah Yang Telah Direncanakan.
Untuk Itu Mohon Penjelasan Pemerintah, Mengapa Sumber PAD Dari Sumber Retribusi Daerah Tidak Pernah Mengalami Peningkatan Beberapa Tahun Ini ?.
2. Realisasi Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2023 Sebesar Rp. 14.359.344.815 (14 Milyar, 359 Juta, 344 Ribu, 815 Rupiah) Atau Meningkat Dari Tahun 2022 Yang Sebesar Rp. 9.818.545.946 (9 Milyar 818 Juta 545 Ribu 946 Rupiah) Sedangkan Pada APBD Perubahan Di Rencanakan Rp. 9.096.363.661 (9 Milyar 96 Juta 863 Ribu 661 Rupiah).
Artinya Besaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Pada APBD Perubahan 2024 Direncanakan Lebih Rendah Dari Realisasi Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun 2023, Mohon Dijelaakan ?.
3.Pada APBD Perubahan Tahun 2024 Terdapat Penyesuaian Penambahan Target Pada Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Bersumber Dari PT. AMMAN MINERAL NUSANTARA TENGGARA (AMNT) Sebesar Rp. 39.525.328.000 ( 39 Milyar 525 Juta 328 Ribu Rupiah), Adakah keuntungan PDAM TIRTHA ARDIA RINJANI memberikan kontribusi PAD di struktur APBD Perubahan TA 2024 ini, mohon untuk di jelaskan ?. (nu-01)
