Pansus DPRD Loteng, Sampaikan Hasil Ranperda Perlindungan Anak Dan Pemenuhan Kebutuhan Penyandang Disabilitas

LOMBOK TENGAH (ntbupdate.com)- Senin (26/8) DPRD Lombok Tengah (Loteng), menggelar sidang paripurna dengan agenda penyampaian hasil Panitia Khusus (Pansus) DPRD Loteng, tentang Hasil Ranperda Perlindungan Anak Dan Pemenuhan Kebutuhan Penyandang Disabilitas.

Hasil keputusan pansus DPRD Loteng, dibacakan langsung oleh H. Ahkam dalam laporan tertulisnya dikatakan, salah satu wujud dari pelaksanaan fungsi DPRD Loteng, di bidang pembentukan Peraturan Daerah (Perda), sebagai bagian dari unsur penyelenggara pemerintah daerah, diwujudkan melalui kegiatan penyusunan program pembentukan perda bersama kepala daerah.

Sebagai wujud dari pelaksanaan fungsi pembentukan perda tersebut, DPRD Loteng, melalui komisi IV, telah mengajukan usulan 2 rancangan perda yang telah tertuang dalam program pembentukan perda (propemperda) Loteng tahun 2023 yaitu.

Rancangan peraturan daerah entang perlindungan anak dan perempuan korban kekerasan.

Rancangan peraturan daerah tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Menghasilkan dua ranperda ini, tentunya telah melalui beberapa tahapan dan pembahasan, diantaranya adalah konsultasi publik dan harmonisasi oleh kanwil kemenkumham NTB.

Pembahasan tingkat pertama oleh panitia khusus DPRD, fasilitasi oleh Gubernur, pembahasan bersama pansus DPRD dan pemerintah daerah. Dan Alhamdulillah, saat ini telah memasuki tahapan akhir yaitu pembahasan tingkat II di DPRD Loteng.

Sesuai dengan mekanisme pembahasan Ranperda, sebagaimana yang tertuang dalam tata tertib DPRD Loteng. Pansus diberikan kesempatan di forum yang terhormat ini untuk menyampaikan hasil pembahasan terhadap kedua ranperda tersebut yang dapat kami sampaikan secara berurutan sebagai berikut.

Ranperda tentang perlindungan anak dan perempuan korban kekerasan.
Untuk dimaklumi bersama bahwa salah satu catatan khusus dari proses pembahasan ranperda ini adalah terkait dengan judul ranperda yang semula dalam propemperda tahun 2023.

Ranperda ini berjudul ranperda tentang perubahan atas perda nomor 3 tahun 2009, kemudian saat harmonisasi di kemenkumham direkomendasikan berubah menjadi rancangan perda yang berdiri sendiri yang sekaligus mencabut perda nomor 3 tahun 2009.

Sehingga judul ranperda yang diusulkan menjadi rancangan perda tentang perlindungan.

Ranperda ini pun disepakati untuk dirubah dengan menghapus frasa korban kekerasan sehingga menjadi ranperda tentang perlindungan anak dan perempuan.

Hal ini didasarkan atas pertimbangan materi muatan yang termuat dari ranperda tersebut tidak hanya mencakup aspek perlindungan anak dan perempuan korban kekerasan, tetapi juga mencakup aspek perlindungan dari segala bentuk eksploitasi, perkawinan anak dan penelantaran.

Ranperda tentang perlindungan anak dan perempuan, terdiri dari 12 bab dan 43 pasal.

H. Ahkam menambahkan, rancangan peraturan daerah tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Sejalan dengan telah ditetapkannya undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas.

DPRD bersama pemerintah Loteng, sebagai bagian dari negara republik indonesia, berkomitmen untuk melaksanakan amanat dari pancasila dan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat kabupaten lombok tengah, termasuk tentunya para penyandang disabilitas melalui berbagai kebijakan dan program yang aplikasinya tersebar diberbagai organisasi perangkat daerah (OPD).

Penyandang disabilitas lanjut Politikus PKB ini, perlindungan dan pemernuhan hak penyandang disabilitas yang akan mengintegrasikan berbagai ketentuan hukum untuk menjamin terselenggaranya partisipasi dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas yang meliputi aspek kehidupan bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan, keagamaan, pendataan, wirausaha, politik dan hukum, olahraga, seni dan budaya, pelayanan sosial, pemanfaatan teknologi, informasi dan komunikasi serta fasilitas publik.

Rancangan peraturan daerah tentang perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas terdiri dari 12 bab 112 pasal.

“Demikian laporan panitia khusus II DPRD Loteng ini, kami sampaikan terimakasih dan ini kiranya dapat dijadikan bahan pertimbangan bagi rapat paripurna yang terhormat ini dalam mengambil keputusan,” tutupnya. (nu-01).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *