Lombok Tengah (ntbupdate.com) – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), salah satu partai religius, paling getol perjuangkan agar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Pondok Pesantren (Ponpes) di sahkan jadi Peraturan Daerah (Perda), akhirnya terwujud.
Anggota DPRD Loteng dari Praksi PKB Hj. Nurul Adha HMZ MM Daerah Pemilihan (Dapil) V Batukliang- Batukliang Utara Loteng mengaku, di Periode tahun lalu sebenarnya perda penyelenggaraan pesantren sudah mulai di bahas. Akan tetapi adanya beberapa kendala sehingga diundur dan alhamdulillah, di bulan mulia ini akhirnya diparipurnakan dan di setujui DPR.
“Setiap sesuatu pasti ada hikmahnya, termasuk pembahasan penyelenggaraan Pesantren yang dulunya di bahas tahun lalu sempat di cancel, dan tahun ini diparipurnakan dan di setujui DPR di bulan Ramadan lagi. Mungkin ini hikmahnya sempat di cancel, yang kita Perjuangkan ini soal agama di setujui di bulan mulia,” paparnya panjang. “Khusus Fraksi PKB yang paling getol memperjuangkan perda penyelenggaraan Pesantren ini, Perda ini jadi kado PKB buat seluruh pimpinan Ponpes di bulan Ramadhan ini,” sambung anggota DPRD Loteng Empat Periode ini. Rabu (26/3).
Sebagai partai yang menggagas terbentuknya perda penyelenggaraan Pesantren di sahkan di Loteng, tentunya ini bagian dari kebahagiaan yang tak terhingga dan kado PKB di bulan Ramadhan ini.
Pasalnya, bertahun-tahun keberadaan ponpes yang telah memberikan kontribusi besar bagi daerah dan Nusantara, namun selama ini kurang diperhatikan dan ponpes selama ini berjuang memenuhi semua infrastruktur Ponpes.
Dengan adanya perda ini, tentunya ini sebagai landasan dan alas hukum yang kuat untuk memberikan bantuan, agar keberadaan ponpes yang telah memberikan kontribusi nyata bagi daerah dan Negara, agar infrastrukturnya semakin bagus.
“Saya tidak bisa jabarkan terlalu luas bagaimana kiprah Ponpes dalam mencerdaskan anak bangsa, sebab kita sama-sama ketahui kontribusi ponpes untuk daerah dan negara sangat besar,” jabarnya.
Selain itu sambung anggota DPRD Loteng Empat Periode ini, sebenarnya Perda penyelenggaraan Pesantren sudah disahkan tahun 2020 dan sejumlah Propinsi di Indonesia, sudah mulai menerapkannya.
Sehingga hal itu juga jadi rujukan PKB getol memperjuangkan agar di Loteng perda penyelenggaraan Pesantren di sahkan.
“PKB lahir dari santri yang diamanahkan memperjuangkan Ponpes. Jika ini sukses, maka Loteng pertama di NTB, yang sukses melahirkan Perda penyelenggaraan Pesantren,” terangnya.
Hj Nurul Adha menambahkan, melahirkan perda penyelenggaraan Pesantren, tidak semudah membalikkan tangan.
Sebab pro dan kontra di antara anggota terjadi, namun alhamdulillah berkat perjuangan teman teman anggota dewan, khususnya di komisi IV, alhamdulillah Ranperda tentang penyelenggaraan Pesantren sudah di sahkan jadi perda.
“Kenapa saya bilang tak semudah membalikkan tangan, sebab sebelumnya kita sudah mengundang pimpinan Ponpes yang berasal dari 12 Kecamatan se Loteng, masing-masing Kecamatan di wakili 3 pimpinan Ponpes, alhamdulillah apa yang sudah diperjuangkan sudah berhasil dan insyaallah Loteng akan memiliki perda tentang penyelenggaraan Pesantren,” ujarnya.
Dikatakan, peran Ponpes dalam membangun bangsa dan daerah, di Parlemen DPR RI, PKB pertama partai yang peduli terhadap keberadaan Ponpes, sehingga mendorong dilahirkannya Undang-Undang tentang Pesantren, yang mengatur penyelenggaraan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat dan yang lainnya.
“Setelah undang undang tentang Ponpes di sahkan, kita di PKB telah di instruksikan oleh DPP untuk segera membahasnya di masing masing daerah untuk segera di sahkan jadi Perda,” terangnya.
Diakuinya, keberadaan Ponpes khususnya di Loteng sangat banyak dan lahirnya Perda tentang penyelenggaraan Pesantren jadi kado PKB untuk Ponpes, di bulan Ramadhan ini
Peran ponpes selaku penyelenggara pendidikan, dakwah dan sosial sangat besar. Besarnya peran ponpes, sehingga keberadaan Ponpes harus benar benar di perhatikan, sehingga pihaknya mendorong keberadaan Ponpes harus di buatkan regulasi khusus yang nantinya di telurkan dalam sebuah Perda dan sekarang landasan hukum tersebut sudah ada.
Diakuinya pemerintah daerah Loteng, melalui beberapa program dewan, telah banyak membantu keberlangsungan kemajuan Ponpes, dan sekarang bahan pegangan untuk terus memperhatikan Ponpes sudah ada.
“Insyallah kami dari PKB selaku inisiator pertama lahirnya Perda penyelenggaraan Pesantren, tentunya terdepan akan terus mengawalnya,” janjinya.
Ia menambahkan, implementasi dari Perda penyelenggaraan Pesantren, pihaknya mendorong Pemda mentaati perintah, larangan, kewajiban, kebolehan dan diskresi dari perda untuk mengarahkan alokasi anggaran tidak sebatas pada pemberian hibah saja, melainkan lebih dari itu, pemda perlu menyusun skenario/ road map kebijakan yang akan dilakukan oleh Perangkat Daerah terkait, khususnya program yang berkaitan dengan fasilitasi, pengembangan dan pemberdayaan pondok pesantren, dengan konsekuensi APBD memberikan porsi alokasi anggaran untuk program ponpes.
Dan pihaknya juga berharap, Pemda berperan serta dalam menjembatani atau memfasilitasi ponpes, sekaligus bagi pesantren perlu membenahi diri, mempersiapkan untuk menjadi menumbuh kembangkan jiwa entrepreneurship pesantren atau santri yang siap bersaing di dunia pasar usaha. Yang juga tidak kalah penting adalah mengenai pesantren perlu meningkatkan aspek pengelolaan manajerial yang profesional guna mewujudkan pesantren yang berkualitas.
“Semoga dengan di sahkannya perda penyelenggaraan pesantren, keberadaan Ponpes di Loteng semakin maju dan lulusannya semakin berkualitas,” harapnya. (nu-01)
