Lombok Tengah (ntbupdate.com)- Penyelidikan kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Bilebante Kecamatan Pringgarata Lombok Tengah tahun 2020-2023, terus bergulir.
Penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah bahkan menjadikan kasus ini sebagai salah satu atensi untuk terus diselidiki sampai tuntas.
Hal ini diungkapkan Kasi Humas Polres Lombok Tengah, IPTU Lalu Bratha Kusnadi, bahwa penyidik masih terus bekerja mengungkap kasus ini dengan mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan. Di mana sebelumnya, sekitar 12 saksi-saksi sudah dipanggil untuk dimintai keterangan dalam kasus ini.
‘’Ada sekitar sebelas atau Dua Belas orang yang sudah dimintai keterangan oleh penyidik,’’ ungkap Kasi Humas Polres Lombok Tengah Lalu Brata Bia Telepon WhatsApp, Jum’at (18/4).
Untuk membuat kasus ini terang benderang, penyidik dalam waktu dekat juga akan menjadwal pemanggilan saksi lainnya, yakni Kaur Keuangan atau Bendahara Desa Bilebante yang menjabat waktu itu. Tak cuma itu, penyidik juga akan segera berkoordinasi dengan tim auditor dan ahli teknik untuk menemukan kemungkinan adanya tindak pidana dalam kasus ini.
‘’Intinya untuk sementara ini teman-teman penyidik masih bekerja. Dalam waktu dekat tim penyidik akan meminta keterangan bendara dan akan berkoordinasi dengan tim auditor,’ mengingat dalam kasus ini banyak item yang harus dipelajari,” tambahnya.
Lalu Brata juga mengaku, nantinya setiap progres perkembangan kasus ini akan disampaikan kepada publik. Agar publik bisa mengakses informasi soal perkembangan kasus ini. Mengingat, penanganan kasus APBDes Bilebante tahun 2020-2023 menjadi salah satu kasus yang di atensi penangananya.
‘’Penanganan kasus ini terus berjalan dan masih tetap dalam penyelidikan. Dalam waktu dekat akan kami panggil. Nanti setelah pemanggilan dan kordinasi akan kami sampaikan lagi progresnya,” janjinya.
LSM NCW sebelumnya telah melaporkan kasus dugaan korupsi APBDes Bilebante tahun 2020-2023. Dalam laporan tersebut, LSM NCW tidak hanya melaporkan Rakyatulliwa’uddin selaku mantan Kepala Desa Bilebante, melainkan sejumlah nama juga turun dilaporkan.
Di antaranya Sekdes Bilebante, BPD, dan Kaur Keuangan Bilebante waktu itu. Laporan ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: STTP/06/1/2025/SPKT Res Lombok Tengah pada hari Sabtu, 11 Januari 2025.
Direktur LSM NTB Corruption Watch (NCW), Fathurahman sebelumnya dikonfirmasi mengatakan, pihaknya melaporkan dugaan penyalahgunaan APBDes Bilebante dari tahun 2020-2023, terkait dengan pengerjaan fisik dan nonfisik dengan dugaan kerugian sekitar Rp 1,2 miliar.
“Dari beberapa kajian dan temuan fakta dilapangan, kami menduga adanya penyalahgunaan APBDes di desa tersebut, sehingga kami layangkan laporan ke Polres Lombok Tengah,” ungkap Fathurahman.
Adapun dugaan penyalahgunaan yang dilakukan mantan kades, yakni kegiatan fisik dan nonfisik, serta pembuatan administrasi pelaporan pertanggungjawaban yang dibuat sama sekretaris dan bendahara desa tidak tertib atau amburadul.
Selanjutnya, diduga dana desa terjadi tumpang tindih anggaran dengan wisata hijau pasar pancingan. “Banyak dugaan lainnya juga yang telah dilakukan oleh mantan kades Bilebante beserta stafnya. Semua itu kami sudah serahkan dokumennya ke Polres,” ungkapnya.
Untuk itu, ia meminta pihak kepolisian untuk segera mengusut laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa pengerjaan fisik yang diduga merugikan negara tersebut berupa pembangunan jembatan, talud, pembangunan kantor desa, puskesdes, dan pembangunan sumur bor untuk masyarakat.
“Kami juga meminta agar pihak Inspektorat segara melakukan audit khusus terkait penggunaan APBDes Bilebante tahun 2020 sampai 2023,” jelasnya. (nu-01).
