Satlantas Polres Loteng, Terus Mensosialisasikan Larangan Gunakan Pick Up Untuk Angkutan Orang

Lombok Tengah (ntbupdate.com) – Angka kematian disebabkan angkutan Pick Up kian bertambah. Baru baru ini saja di jalan Desa Sengkerang Kecamatan Praya Timur Lombok Tengah
Kendaraan roda empat Daihatsu Grand Max Pick Up DR 8474 AI dan Daihatsu Grand Max Station DR 8186 BE, yang mengangkut 9 orang penumpang dan mengalami kecelakaan satu orang diantaranya meninggal dan yang lainnya masih dalam perawatan medis.

Semakin bertambahnya angka kematian di sebabkan kecelakaan pick up mengangkut orang, telah memantik perhatian Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lombok Tengah.

Pasukan baju coklat ini, langsung tancap gas untuk memberikan edukasi dan sosialisasi, akan bahayanya menggunakan Pick up untuk angkutan orang

“Dari 153 Desa dan Kelurahan di Lombok Tengah, ada 30 Desa dan kelurahan, telah dikunjungi untuk mensosialisasikan bahayanya kendaraan Pick up untuk angkutan orang,” kata Kasat Lantas Polres Lombok Tengah AKP Puteh Rinaldi, S.I.K., MS.c, Jumat (01/08).

Selain di Desa-desa dan Kelurahan, di setiap ada razia, anggota sat Lantas Polres Lombok Tengah, terus melakukan edukasi pembinaan kepada para sopir, termasuk penumpangnya. “Di mana ada kesempatan, itu kita manfaatkan untuk memberikan edukasi kepada para sopir termasuk penumpangnya,” jelasnya.

Bukan hanya itu saja, para babinkamtibmas di masing-masing Desa dan Kelurahan, juga sudah diberikan pengarahan oleh bapak Kapolres, untuk mensosialisasikan kalau pick up itu bukan angkutan orang tapi untuk barang.

“Lagian dalam aturan sudah jelas disebutkan, di pasal 303 dalam konteks lalu lintas, merujuk pada pasal 303 Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan, yang mengatur tentang larangan penggunaan mobil barang untuk mengangkut orang. Pasal ini bertujuan untuk mencegah kecelakaan dan menjaga keselamatan berlalu lintas,” tutupnya. (nu-01).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *