Sub Koordinator SDMK: Dikes Tugasnya Hanya Mengeluarkan Rekomendasi SIPA

Lombok Tengah (ntbupdate.com)- Dalam pemberitaan sebelumnya di media ini yang berjudul Aktivis Loteng, Mencium Adanya Dugaan Pungli Dalam Pengurusan Izin Apotik. Kembali Dinas Kesehatan (Dikes) Lombok Tengah (Loteng), angkat bicara.

Melalui Sub Koordinator Sumber Daya Masyarakat Kesehatan (SDMK) Deni Satriwan menjelaskan, mendirikan bangunan Apotik dinas kesehatan tidak memiliki wewenang penuh, cuman hanya sebatas mengeluarkan rekomendasi Surat Ijin Praktik Apoteker (SIPA).

“Kita hanya keluarkan SIPA saja, kalau soal bangunan dan ijin segalanya, itu ranahnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Loteng,” katanya, Rabu (24/9).

Surat rekomendasi tersebut dibuatkan lanjutnya, apabila sudah memenuhi kualifikasi atau persyaratan, seperti apotekernya memiliki KTP, Izajah Surat Tanda Registrasi (STR) dan memiliki surat Satuan Kridit Profesi (SKP).

“Untuk SKP sendiri itu dikeluarkan langsung Kementerian Kesehatan,” jelasnya.

Selanjutnya untuk mengurus rekomendasi SIPA, itu gratis tanpa ada pungutan biaya, dan rekomendasi persyaratan rekomendasi SIPA tersebut baru bisa dikeluarkan dinas, apabila persyaratan di atas, sudah terpenuhi.

“Tidak dipungut biaya, ketika sudah memenuhi syarat, tinggal kita buatkan rekomendasi saja, untuk selanjutnya pemilik apotik yang mau membangun apotik untuk memenuhi persyaratan yang lain, seperti IMB dan yang lainnya dan itu bukan ranah kami, melainkan ranah DPMPTSP Loteng,” ujarnya.

Sementara itu dalam pemberitaan sebelumnya para aktivis pemerhati kebijakan publik menyebutkan, Menjamurnya apotek dan toko obat obatan di Loteng, kini menjadi sorotan publik, pasalnya di duga adanya permainan kotor dalam pengurusan ijin, terutama soal cuan masuk kantong.

“Kami punya data lengkap dan akurat, di Loteng tercatat sebagai daerah terbanyak memiliki apotek mencapai 165 lebih. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait proses perizinan yang dinilai terlalu mudah dan kurang terkontrol, kami menduga adanya permainan cuan dalam hal pengurusan ijin,” sebut aktivis pemerhati kebijakan publik yang enggan di sebutkan namanya Rabu (24/9).

Kenapa pihaknya mengatakan ada permainan kotor demi cuan, sesuai data di lapangan yang dikuatkan dengan pengakuan sejumlah pemilik apotek menyebutkan.

Diduga ada praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pengurusan izin, yang dilakukan oleh beberapa oknum di Dinas Kesehatan Loteng.

Hal ini muncul lantaran adanya informasi bahwa pengusaha apotek maupun toko obat diminta biaya tambahan di luar ketentuan resmi untuk mempercepat keluarnya izin usaha.

Padahal, sesuai regulasi yang diterbitkan DPMPTSP Loteng, izin pendirian apotek tidak dipungut biaya. Pemohon hanya diwajibkan melengkapi dokumen administratif, mulai dari izin praktik apoteker, NPWP, hingga izin penggunaan bangunan.

Atas beberapa remuan tersebut, pihaknya mendesak pemerintah daerah untuk membuka secara transparan mekanisme izin apotek. Mereka menilai, jika dugaan pungli ini benar adanya, maka praktik tersebut jelas mencederai prinsip pelayanan publik serta berpotensi merugikan masyarakat.

“Pemerintah harus memastikan semua perizinan berjalan sesuai aturan. Kalau ada pungutan liar, itu sama saja memperjualbelikan kewenangan,” tegasnya.

Sementara itu Kepala DPMPTSP Loteng Drs. Jalaluddin mengatakan, soal mendirikan Apotik yang memberikan rekom teknis nya ada di dinas kesehatan. Setelah jadi rekom baru di proses di DPMPTSP.

“Untuk proses Validasi. Jadi tidak ada biaya biaya lain dik,” tulisnya.

Dikatakan, sudah ratusan pendirian apotek yang sudah divalidasi ijinnya dan tidak pernah enggak ada biaya apa apa. “Saya tidaj tau kalau staf dinas kesehatan dalam pembuatan rekom yang main main, karena itu bukan ranah saya dik,” sambungnya via teks WahtsApp. (NU-01)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *