Lombok Tengah (ntbupdate.com)- Di tengah kebijakan Pemerintah pusat
yang melarang mengangkat honorer non-ASN per 1 Januari 2025. Dan diganti dengan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk di Kabupaten Lombok Tengah (Loteng).
Selain itu di tahun 2025 ini, telah dilakukan pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu bagi tenaga honorer kategori tertentu yang memenuhi syarat dan terdata dalam database.
Di tengah penegakan aturan oleh Pemda Loteng, yang melarang mengangkat honorer termasuk di sekolah, malah isunya di SMPN 1 Praya Timur Loteng, ada guru honorer di bidang Informatika di sekolah setempat, yang konon diangkat oleh Kepala SMPN 1 Praya Timur Loteng.
Terkait hal tersebut, kepala SMPN 1 Praya Timur Loteng Abdul Hanan saat di tanyakan via WahtsApp tidak ada tanggapan. Tidak sampai sana media ini turun langsung ke sekolah setempat, untuk mengecek kebenaran informasi tersebut, namun kepala sekolah lagi lagi tidak ada di tempat.
“Memang benar pak, ada kemarin saya liat guru baru bidang studi Informatika yang saya liat masuk, mungkin bapak Kepala yang bawa dik,” kata guru setempat yang enggan di sebutkan namanya, Kamis (25/9).
Ditanya soal apakah pernah ada pemberitahuan dari Kepala sekolah akan adanya guru honorer yang dimasukkan, guru tersebut mengaku tidak pernah ada sebab itu Kebijakan nya beliau, jadi itu bukan urusannya, sebab tugasnya hanya mengajar.
Ditanya dari mana sumber gaji guru yang di angkat, lagi lagi guru ini bilang, itu urusan kepala.
“Silahkan saja langsung ke kepala dik, kami hanya melaksanakan tugas jadi guru di sini,” pintanya
Terkait hal tersebut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Loteng Drs. H. Lalu Idham Halid saat ditanya lewat pesan WahtsApp, sampai berita ini dimuat belum memberikan jawaban.
Terpisah Sekertaris Daerah (Sekda) Loteng H. Lalu Firman Wijaya melalui pesan WahtsApp nya menuliskan TIDAK BOLEH.
“Kami akan menindak tegas oknum yang melanggar aturan, karena aturan telah jelas melarang pengangkatan honorer sesuai ketentuan yang ada,” katanya. “Coba minta kirimkan nomor kepala sekolah itu dik,” sambung sekda Loteng. (Nu-01).
