Lombok Tengah (ntbupdate.com)- Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Deklarasi NTB Agus Sukandi, meminta kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Tengah (Loteng) H. Lalu Firman Wijaya, Amanah dengan statmen di pemberitaan sebelumnya.
Dimana, setelah pihaknya membaca pernyataan beliau terkait dengan ulah Kepala SMPN 1 Praya Timur Loteng, yang mengangkat guru honorer, setelah aturan keluar, untuk dilaksanakan.
“Jangan biarkan aturan ini rusak gara gara satu orang, emangnya siapa sih kepala SMPN 1 Praya Timur Loteng ini, sampai sampai nantang di pecat jika disalahkan mengangkat guru honorer,” katanya, Rabu (8/10).
Untuk diketahui, statmen bapak Sekda Loteng terkait aturan tegas dan lugas dijabarkan, kalau Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN secara tegas melarang mengangkat non-ASN, baik di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Kepala sekolah, jika ada yang melanggar undang-undang ini, sanksi menanti.
“Beliau sendiri (Sekda Loteng), jelas dan lugas menjabarkan aturan larangan mengangkat honorer, sekarang sudah ada bukti yang melanggar, jadi mohon pak sekda hukum yang bersangkutan demi aturan dan bila perlu dipecat, karena dia Kepala sekolah ini yang minta di pecat, sekarang kami tunggu bukti pernyataannya harus amanah, tidak hanya sekedar ancaman,” pinta LSM Gondrong ini.
Selain itu, pernyataan kepala sekolah ini juga menarik untuk di telisik, di mana Kepala sekolah ini terang benderang dan sadar menyebutkan, apa yang dilakukan di SMPN 1 Praya Timur ini, juga dilakukan sekolah lain.
Jika benar demikian, patut diduga di Instansi lain juga bisa saja melakukan perekrutan honorer dan tidak menutup kemungkinan para honorer tersebut, titipan oknum pejabat tinggi Loteng.
“Saya juga tidak yakin, ketika kepala sekolah atau di instansi lain mengangkat honorer, itu bukan kemauannya, bisa jadi itu titipan oknum sehingga mau tidak mau ia terima karena takut,” ujarnya.
Dikatakan, setelah mencuat berita pengangkatan Honorer yang statusnya tidak jelas, setelah aturan keluar, pihaknya semakin berani bakal membuka mana saja instansi yang melakukan hal yang sama.
“Saya punya dokumen mana saja instansi yang melakukan perekrutan honorer setwlah aturan keluar, cuman saya tidak sebutkan, semua satu persatu akan saya ungkap dan Sekda ataupun Bapak Bupati dan Wabup, harus tegas menjalankan Undang Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN,” tantangnya.
Ia menambahkan, masih adanya perekrutan honorer yang statusnya tidak jelas setelah aturan keluar, patut di duga adanya gonimah hasil rampasan perang yang diterima oleh oknum tersebut, sehingga sampai berani melanggar aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.
Bukan hanya itu, pihaknya juga meminta kepada DPRD Loteng, untuk segera membuat tim pansus pencari fakta, sebab apa yang dikatakan Kepala SMPN 1 Praya Timur, pihaknya yakin benar adanya.
“Saya yakin kepala SMPN 1 Praya Timur Loteng, saat berkata dalam keadaan sadar menyebutkan kalau apa yang dilakukan di SMPN 1, juga dilakukan oleh sekolah lain, dan tidak menutup kemungkinan di Instansi lain juga terjadi dan saya juga punya data, saya harapkan dewan segera bentuk tim pencari fakta, biar jelas ini barang,” tutupnya. (nu-01).
