Tingkatkan Disiplin ASN, Kabag TU Kanwil Kemenag NTB Tekankan Percepatan Laporan Presensi dan E-Kinerja 2025

Mataram (ntbupdate.com)- Kanwil Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), H. Fathurrahman, memberikan arahan tegas mengenai kedisiplinan dan administrasi aparatur saat memimpin apel pagi di halaman kantor setempat, Kamis (15/1).

Dalam amanatnya, H. Fathurrahman menekankan pentingnya bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kanwil Kemenag NTB untuk segera merespons Surat Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI Nomor: P-0003/SJ/B.II/KP.00.1/01/2026. Surat tersebut mengatur tentang kewajiban penyampaian rekapitulasi presensi dan laporan E-Kinerja tahun anggaran 2025.

Kebijakan ini merupakan implementasi langsung dari berbagai landasan hukum yang mengatur manajemen kepegawaian, di antaranya:

UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.
PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
“Pelaporan ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan wujud tanggung jawab kita sebagai abdi negara dalam memenuhi ketentuan undang-undang dan peraturan pemerintah terkait disiplin serta manajemen kinerja,” ujar H. Fathurrahman di hadapan peserta apel.

Untuk memudahkan proses koordinasi, Kabag TU merincikan empat poin utama yang harus segera dipenuhi oleh seluruh ASN Kanwil Kemenag NTB:

Rekapitulasi Presensi: Laporan kehadiran selama 12 bulan (Januari-Desember 2025) yang telah disahkan oleh pejabat yang menangani kepegawaian.
Laporan E-Kinerja: Laporan capaian kinerja tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh atasan langsung.
Batas Waktu: Seluruh berkas harus sudah diterima dan dilaporkan paling lambat tanggal 31 Januari 2026.
Mekanisme Unggah: Seluruh laporan digabungkan dalam satu folder menggunakan layanan Google Drive masing-masing pegawai. Tautan (link) folder tersebut kemudian dikirimkan melalui menu laporan pada laman resmi: https://absensi.kemenag.go.id.
H. Fathurrahman mengingatkan agar seluruh ASN tidak menunda-nunda penyelesaian laporan ini. Ia juga meminta para pimpinan satuan kerja untuk aktif melakukan pembinaan dan pemantauan secara periodik terhadap kehadiran serta penilaian kinerja staf di unit masing-masing.

“Kami sangat menekankan agar tindak lanjut surat ini diselesaikan sebelum batas waktu yang ditentukan. Kepatuhan terhadap jadwal ini mencerminkan profesionalisme kita dalam bekerja,” pungkasnya.

Dengan adanya percepatan pelaporan ini, diharapkan manajemen SDM di lingkungan Kanwil Kemenag NTB semakin transparan, akuntabel, dan sesuai dengan target reformasi birokrasi yang dicanangkan oleh Kementerian Agama RI. (NU-01).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *