Lombok Tengah (ntbupdate.com)-LAW Office Eka Jauhari SH Partenrs, resmi melaporkan PJUDJU HENDRO, S.H.,M.Kn, Beralamat kantor Di Jalan H.L. Anggrat Nomor 3 Gerung Kabupaten Lombok Barat, ke Polda NTB, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Barat dan Majlis Pengawas Notaris Daerah (MPD) Lobar, soal Dugaan pemalsuan dokumen.
Eka Jauhari SH menjelaskan, adapun duduk perkara laporan atau pengaduan yang akan di laporkan ke Polda NTB, BPN dan MPD Lombok Barat.
Pertama, Bahwa klien Pelapor adalah pemilik sah atas objek tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan Nomor 02523 atas nama HARMUNI dengan luas 11.740 m2 yang terletak di Temeran, Dusun Gawah Pudak, Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, NTB, Dengan Batas-batas sebagai berikut, Sebelah Barat : Jono Susanto, Sebelah Utara : Efendi-Ag Jumaseh, Sebelah Timur : Harmuni, Sebelah Selatan : Hj. Maemunah
Bahwa terlapor adalah pejabat umum (Notaris/PPAT) yang membuat Akta Jual Beli (AJB) Antara Pelapor (Penjual) dengan saudara DJUDJU HENDRO, S.H.,M.Kn, (Pembeli).
Pada saat proses transaksi tanggal 18 Desember 2019 transaksi dilakukan diluar kantor notaris, DJUDJU HENDRO, S.H., M.Kn secara sengaja keluar wilayah kerja melakukan transaksi sehingga melanggar prosedur dan kode etik notaris sesuai pasal 1365 KUHPerdata.
“Terduga DJUDJU HENDRO, S.H., M.Kn, kita laporkan atas dugaan tiga laporan, pertama pemalsuan dokumen ke Polda NTB termasuk ke BPN Lobar, kalau ke MPD soal Kode Etik,” katanya, Selasa (13/10).
Selanjutnya dalam transaksi dilakukan di Lesehan Gading, Rembiga Kota Mataram Terlapor secara Fisik dan sadar bertindak sebagai pihak yang menyerahkan uang Uang Muka (DP) dari pembeli kepada Pelapor uang sebesar Rp. 350.000.000 dari total Rp. 700. 000. 000
Terlapor tahu persis dan menyaksikan dengan mata kepala sendiri bahwa uang tersebut BUKAN PELUNASAN, melainkan baru pembayaran awal atau DP.
Bahwa meskipun Terlapor mengetahui secara mutlak pembayaran tanah tersebut belum lunas, terlapor dengan sengaja menyodorkan dokumen AJB untuk ditandatangani, dimana dalam AJB tersebut tertulis Klausul palsu yang menyatakan, bahwa pembeli telah membayar lunas kepada penjual dan penjual telah menerima uang tersebut dengan cukup.
Bahwa untuk memuluskan tipu muslihat ini, Terlapor SENGAJA TIDAK MEMBACAKAN dan MENJELASKAN akta tersebut di hadapan Pelapor, sehingga pelapor tidak mengetahui bahwa yang ia tandatangani adalah AJB mutlak, hal ini melanggar kewajiban hukum terlapor dalam pasal 16 ayat (1) huruf m UU jabatan Notaris.
“Menarik dan lucu dalam permasalahn ini, antara Pelapor dengan Ibu Maslah (Ibunya DJUDJU red) berstatus sebagai broker, dia (Maslah Red), dan notaris dalam hal ini sengaja tidak menyerahkan salinan kepada penjual (Harmoni Red), sehingga Klain kami, tidak tau transaksi dengan siapa, sehingga kami selaku Penasihat Hukum (PH), melayangkan somasi ke dua kali,” sambung Zarel Samudra Partenrs Low Office Eka.
Dijelaskan, somasi pertama tertanggal 28 juni 2026, sampai batas waktu yang telah ditentukan, pihak pelapor tidak ada etika baik, sehingga dilayangkan somasi ke dua tertanggal 6 Juli 2026.
Setelah somasi ke dua, baru pihak pelapor mengutus utusan atas nama Mamiq Rare, di mana utusan tersebut katanya dia siap melunasi sisa dari total pembayaran dan selang beberapa hari Mamiq Rare mentransferkan Rp 16 Juta dan sisanya menyusul.
“Pada intinya kami selaku PH Harmuni, punya etika baik, jika mau di selesaikan mari kita duduk bersama, atau sebaliknya jika tidak ada etika baik, kita buktikan di APH,” tutupnya.
Sementara itu Notaris DJUDJU HENDRO, S.H.,M.Kn saat di konfirmasi via Telepon WhatsApp, belum di angkat. Media ini mencoba mempertanyakan soal dugaan pemalsuan dokumen yang akan di laporkan LAW Office Eka Jauhari SH Dan Partenrs, sampai berita ini di muat belum juga memberikan jawaban. (NU-01)
