Ketua FKD: Saya Yakin Semua Kades Se Loteng Taat Aturan

LOMBOK TENGAH (ntbupdate.com)- Adanya dugaan Kepala Desa Semoyang Kecamatan Praya Timur Lombok Tengah (Loteng) Zulkarnain, yang tidak mau membuatkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), kepada santri di Ponpes Syaikuna Zaenuddin Atsani NW Desa setempat.

Mendapatkan sorotan dari Ketua Forum Kepala Desa (FKD) Loteng, kepada ntbupdate.com ketua FKD Loteng Suasto Hadiputro Armin mengaku, pihaknya yakin semua kepala Desa se Loteng, sangat paham aturan dan perundang-undangan yang berlaku di NKRI. Termasuk pemberitaan yang sempat viral, kalau kepala Desa Semoyang menolak santri dibuatkan SKTM, pastinya kepala punya alasan tertentu.

“Pembuatan SKTM itu ada aturan atau prosedur, artinya tidak semerta harus dibuatkan sesuai keinginan masing-masing, ada aturan dan prosedur yang harus dijalankan, dalam membuatkan SKTM untuk dijadikan persyaratan penerima KIP, saya yakin aturan dan prosedur itu jadi landasan Kepala Desa Semoyang menahan, bukan menolak,” terangnya, Rabu (3/7).

Oleh karenanya, apa yang menjadi alasan kepala Desa, untuk turun ke rumah santri yang mau di buatkan SKTM, guna memastikan, apakah sesuai aturan dan layak untuk dibuatkan SKTM, sudah tepat.

“Tepat sudah alasan kepala Desa Semoyang, kenapa pembuatan SKTM itu ditahan sementara, sebab sebelum SKTM itu dibuatkan, Pemdes setempat akan mendata, layak tidak mereka diberikan SKTM, sebab membuat SKTM itu ada aturannya,” paparnya.

Aturan membuatkan SKTM lanjut Kades Ungga Kecamatan Praya Barat Daya Loteng ini, misalnya yang akan dibuatkan SKTM, tercatat tidak mampu atau miskin. Sehingga sangat tepat sebelum dibuatkan SKTM, dipastikan apakah mereka termasuk tidak mampu ataukah tidak.

Selanjutnya masalah pelayanan, pihaknya yakin kepala Desa bekerja sesuai aturan. Artinya kepala Desa tidak akan tumpang tindih dalam memberikan pelayanan, semua mendapatkan perlakuan yang sama, mengingat tugas kepala Desa adalah memberikan pengayoman dan pelayanan maksimal kepada masyarakat di masing-masing wilayah, tentunya sesuai prosedur dan aturan. (nu-01).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *