Lombok Tengah (ntbupdate.com)- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya resmi menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada MTF, pimpinan sekaligus pengajar Pondok Pesantren Nurul Ikhlas Al-Aziziyah Marong Desa Marong Kecamatan Praya Timur Lombok Tengah, Kamis (3/9).
MTF juga didenda sebesar Rp 111. 440. 000, sebagai bentuk pertanggungjawaban nyata atas trauma fisik dan psikologis berkepanjangan yang dialami korban.
Dalam persidangan, jaksa menegaskan menghukum pelaku ke balik jeruji besi belumlah cukup jika masa depan dan luka batin korban diabaikan.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Valeria Flossie Avila Santi, S.H., M.H. sepakat penuh dengan dalil jaksa. Pengadilan memberi tenggat 30 hari bagi MTF setelah putusan berkekuatan hukum tetap untuk melunasi restitusi tersebut.
Jika mangkir, jaksa berhak menyita dan melelang aset kekayaan MTF, atau menggantinya dengan hukuman kurungan tambahan selama tiga bulan.
Patahkan Modus “Ilmu Laduni” dan Lindungi Martabat Korban
Vonis 14 tahun ini nyaris menyamai tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut pidana 15 tahun penjara. Keberhasilan ini lahir dari solidnya jaksa meruntuhkan seluruh pembelaan MTF yang dinilai manipulatif dan berusaha memojokkan korban di ruang sidang.
Jaksa berhasil membuktikan bahwa MTF sengaja menyalahgunakan wibawanya sebagai Tuan Guru untuk mengeksploitasi kepolosan korban. Dalih bimbingan khusus hingga janji transfer “ilmu laduni” di sebuah ruangan khusus bernama “kamar khalwat” dibongkar tuntas sebagai tipu muslihat persetubuhan berulang.
Sikap MTF yang terus berkelit dan tidak menunjukkan penyesalan dijadikan jaksa sebagai alasan kuat untuk menuntut hukuman maksimal.
Majelis Hakim pun mengamini seluruh fakta yang diajukan jaksa, termasuk perintah perampasan dan pemusnahan barang bukti kejahatan berupa kunci kamar khalwat, pakaian, hingga cincin yang dipakai pelaku saat beraksi.
Putusan ini membuktikan komitmen jaksa yang hadir tidak sekadar sebagai penegak aturan, melainkan pelindung nyata bagi korban kekerasan seksual agar mendapatkan keadilan yang utuh. (NU-01).
