LOMBOK TENGAH (ntbupdate.com)- Sejumlah rekanan yang mengerjakan proyek fisik aspirasi dewan di Kabupaten Lombok Tengah, menjerit. Pasalnya, pekerjaan telah selesai dikerjakan namun tidak kunjung dibayar Pemkab Lombok Tengah.
“Saya sudah menyelesaikan pekerjaan sejak Mei 2022. Tapi sampai sekarang belum dibayar. PHO dan administrasi lainnya sudah selesai diurus. Dokumen pembayaran bahkan sudah di bagian keuangan. Tapi belum dibayar juga sampai saat ini,” sesal rekanan yang mengerjakan saluran drainase di Komplek Perumnas Tampar-ampar, Hendri. Senin (12/12).
Dijelaskan, Paket sipil yang ia kerjakan bersumber dari APBD Murni Pemkab Lombok Tengah tahun 2022. Kegiatan ini masuk di Bidang Pengairan Dinas PU Lombok Tengah.
“Kegiatan di dinas lain juga sama. Di Dinas Pertanian juga demikian. Pekerjaan sudah kami selesaikan tapi belum ada pembayaran sampai sekarang. Padahal ini sudah mau tutup buku pergantian tahun,” gumamnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua terpilih BPC Gapensi Lombok Tengah, Haryono menjelaskan, semua pengurus dan anggota Gapensi Loteng mengeluhkan hal serupa. Dirinya sudah lelah menerima aduan anggota akibat keterlambatan pembayaran.
“Pemerintah belum memberikan penjelasan resmi alasan keterlambatan pembayaran pekerjaan sipil APBD 2022,” kata Haryono.
Imbas dari persoalan ini, sebagian rekanan yang masih tergolong skala kecil menengah terancam gulung tikar. Keterlambatan pembayaran membuat rekanan tidak bisa memutar modal.
Untuk mempertegas persoalan ini, Pengurus BPC Gapensi Lombok Tengah berencana melakukan audiensi ke Sekda dan Ketua DPRD Lombok Tengah.
Persoalan ini harus segera dicarikan jalan keluar supaya tidak merugikana rekanan.
“Jangan sampai kejadian ini terulang tahun depan. Pemerintah hendaknya tidak memaksakan program kalau uangnya tidak ada. Kasihan rekanan harus jadi korban keterlambatan pembayaran,” sesalnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan, Pemkab Loteng hanya akan membayar 30 persen dari nilai pekerjaan pada APBD Murni 2022. Sisanya, 70 persen akan dibayar pada Perubahan ABPD 2023. (nu-01)