SH Diduga Jual Profesi Wartawan, Pejabat Kemenag Loteng Diperas

Ketua FWLT: Ini tidak bisa di biarkan, kami minta korban, lapor APH

LOMBOK TENGAH (ntbupdate.com)- Sebelumnya, SH sempat dilaporkan oleh salah satu pengacara muda di Lombok Tengah atas nama Apriadi Abdi Negara, dengan dugaan penipuan dan penggelapan.

Belum tuntas laporan pengacara muda tersebut di usut, beredar kabar SH dengan mengatasnamakan dirinya sebagai wartawan, diduga berulah kembali melakukan pemerasan terhadap staf di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Lombok Tengah.

Atas insiden tersebut ketua Forum Wartawan Lombok Tengah (FWLT) mengecam dugaan pemerasan yang dilakukan oleh SH dan mengaku ngaku sebagai wartawan.

“Kami sangat menyayangkan tindakan SH apalagi menjual atas nama wartawan dalam melakukan dugaan pemerasan, sebab dengan mengatasnamakan wartawan itu sama artinya dengan merusak profesi wartawan,” kata Ketua FWLT Lombok Tengah, Ahmad Said , Jum’at (23/12).

Jika ini benar, pihaknya meminta kepada para korban untuk melaporkan hal tersebut kepada aparat penegak hukum, karena tindakan tersebut merusak kode etik jurnalistik sesuai dengan undang-undang yang telah ditetapkan.

“Jika benar itu adanya, korban harus melapor, supaya ada efek jera dan tidak ada lagi yang menjadi korban,” katanya.

Untuk diketahui, oknum wartawan di Lombok Tengah tersebut mengancam akan membongkar kasus apabila tidak diberikan uang, sehingga korban telah mengirimkan uang kepada oknum tersebut mencapai belasan juta rupiah.

“Sudah jutaan saya kena tipu SH ini, dan baru baru ini saja dia kembali meminta dana jutaan untuk di transfer kan dengan dalih ini itu, katanya dia sedang di Jakarta mau pulang tapi untuk yang ke sekian kalinya saya tidak penuhi permintaannya,” Tutur sumber media ini.

Untuk menguatkan aksi pemerasan tersebut, sampai saat ini semua percakapan masih saya simpan di handphone. “Suatu saat jika kesabaran saya sudah hilang, pasti saya akan laporkan juga,” tegasnya.

Sementara itu SH berulang kali di konfirmasi, handphone nya tidak aktif. (nu-01)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *