LOMBOK TENGAH (ntbupdate.com)- Setelah berhasil menggasak isi rumah milik S 40 tahun warga Dusun Penyambak II Desa Beleka Kecamatan Praya Timur Lombok Tengah. Kini pelaku inisial BS 35 tahun harus mendekam di jeruji Besi.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat, SIK melalui Kapolsek Praya Timur IPTU Jalaludin saat dikonfirmasi, Rabu (1/5) mengatakan pelaku BS (35) warga Kecamatan Praya Timur diamankan atas kasus pencurian disebuah rumah di Desa Beleka milik saudari S (40), pelaku berhasil menggasak barang barang korban berupa emas seberat 43 gram.
“Selain emas pelaku juga berhasil membawa barang korban berupa satu buah Laptop dan tiga puluh lima kain songket merk Putri Kembar,” kata Jalaludin.
Jalaludin menyampaikan pelaku BS diamankan pada Senin (29/4) setelah serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.
“Atas informasi saksi-saksi dan hasil penyelidikan kami dapat mengidentifikasi pelaku dan alhamdulillah berhasil mengamankan pelaku dan hasil interogasi pelaku mengakui bahwa dia yang melakukan pencurian tersebut,” ungkap Jalaludin.
Jalaludin menerangkan kronologis kejadian terjadi pada minggu (28/4)sekitar pukul 15.30 Wita bermula di mana korban saat berada di sawah mendapat informasi melalu telpon dari anaknya bahwa rumahnya sudah dibobol maling melaui atap.
Kemudian korban langsung bergegas pulang dan melihat barang dirumahnya sudah berserakan di lantai. “Korban kemudian mengecek emas yang ia taruh dibawah tempat tidur sudah tidak ada berikut dengan kain yang dilemari juga sudah hilang,” terang Jalaludin.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebanyak Rp. 70.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Praya Timur.
“Saat Pelaku BS kita amankan di Polsek Praya Timur guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutup Jalaludin. (nu-01)