Sempat Melawan, RH Digulung Sat Resnarkoba

Lombok Tengah (ntbupdate.com)- Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah berhasil mengamankan seorang pria asal Janapria inisial RH (31), karena kedapatan membawa sabu seberat (bruto) 105,9 gram.

Untuk menghilangkan jejaknya, RH sempat melakukan perlawanan dan mengelabui aparat kepolisian, dengan cara membuang Barang Bukti sabu seberat (bruto) 105,9 gram ke persawahan.

Namun berkat kesigapan tim reserse Sat Resnarkoba Polres Loteng, RH berhasil digulung bersama BB.

“Saat di tangkap terduga pelaku ini sempat melawan dan malah BB yang dia bawa membuangnya ke sawah, dengan tujuan mengelabui petugas, namun berhasil di gulung,” kata Kasat Res Narkoba IPTU Fedy Miharja, SH, saat dikonfirmasi, Senin (23/12).

Selain itu, kata Fedy pihaknya berhasil mengamankan barang bukti lain berupa satu buah HP, uang tunai Rp. 750.000-, satu buah alat hisap (boong) dan satu unit sepeda motor.

Menurut Fedy kasus tersebut terungkap setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Kami dalami dan selidiki kebenaran informasi dari masyarakat tersebut,” ungkapnya.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan pihaknya langsung menuju ke TKP dan melihat pelaku sedang mengendarai sepeda motor.

Saat melakukan penggeledahan dan penyisiran disekitar TKP pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik hitam transparan berisikan kristal bening diduga narkotika golongan l bukan tanaman jenis sabu seberat (bruto) 105,9 gram.

“Saat ini pelaku kita suda kita amankan di Mapolres Lombok Tengah guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (nu-01).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *