Ketua DPRD Loteng, Bacakan Hasil Penetapan Paslon Terpilih Pilkada Loteng

Lombok Tengah (ntbupdate.com)- Di Sidang Paripurna DPRD Lombok Tengah (Loteng), dengan agenda pengumuman usulan pengesahan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Loteng masa jabatan 2021-2026 dan pengumuman penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Loteng terpilih masa jabatan 2025-2030, hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024.

Sidang Paripurna DPRD tersebut, di gelar di aula sidang utama DPRD Loteng, Rabu (15/1).

Dalam amanah tertulisnya Ketua DPRD Loteng Lalu Ramdan QH menyampaikan, untuk melaksanakan  ketentuan pasal 160 ayat (3) undang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang.

DPRD Loteng melaksanakan rapat paripurna untuk mengumumkan hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Loteng terpilih pada pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020.

Sesuai, Undang-undang nomor 23 tahun 2014, tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015,tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Undang-undang nomor 1 tahun 2015, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014, tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang.

Peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018, tentang pedoman penyusunan tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, Kabupaten dan Kota.

Selanjutnya Peraturan presiden nomor 80 tahun 2024, tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 16 tahun 2016 tentang tata cara pelantikan gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Dikuatkan dengan surat edaran menteri dalam negeri Republik Indonesia nomor: 100.2.4.3/4378/sj, tanggal 6 september 2024, tentang penegasan dan penjelasan terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak nasional tahun 2024.

Hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Loteng terpilih pada pilkada serentak, adalah pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Loteng nomor urut 2 atas nama H. L. Pathul bahri, s. Ip., m. Ap. Dan Dr. H. M. Nursiah, s.Sos. M.Si.

Dengan perolehan suara sebanyak 298.197 (dua ratus sembilan puluh delapan ribu seratus sembilan puluh tujuh) suara atau 57,02 persen dari total suara sah. (nu-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *