Lombok Tengah (ntbupdate.com)- Pada hari Rabu 15 Januari 2025, DPRD Lombok Tengah (Loteng), menggelar Sidang Paripurna dengan dua agenda sekaligus.
Pertama pengumuman usulan pengesahan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Loteng Masa Jabatan 2021-2026 dan ke Dua, Pengumuman Penetapan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Loteng Terpilih Masa Jabatan 2025-2030 Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.
Agenda pengumuman usulan pengesahan pemberhentian Bupati dg wakil Bupati Loteng, langsung di bacakan Sekertaris Dewan (Sekwan), dalam amanah teks tertulisnya, Sekwan Loteng Suhadi Kana menyampaikan, berdasarkan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 di Loteng, H. Lalu Pathul Bahri dan HM. Nursiah terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati Loteng masa jabatan 2025-2030.
Dengan perolehan suara sebanyak 298.197 ( dua ratus sembilan puluh delapan ribu seratus sembilan puluh tujuh) suara atau 57,02 persen dari total suara sah.
“Berdasarkan hasil Pilkada serentak tahun 2024 di Loteng, H. Lalu Pathul Bahri dan HM. Nursiah terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Loteng masa jabatan 2025-2030, dengan perolehan suara 298.197,” katanya. Rabu (15/1).
Atas hal itu, di sidang Paripurna ini, pihaknya sampaikan pemberhentian, sesuai amanat pasal 22a peraturan Presiden nomor 80 tahun 2024 tentang perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2016 tentang tata cara pelantikan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, serta Walikota Dan Wakil Walikota, yang menyebutkan, pelantikan Bupati Dan Wakil Bupati serta Walikota Dan Wakil Walikota hasil pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah serentak tahun 2024, dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025.
Selanjutnya peraturan DPRD Loteng, nomor 1 tahun 2024 tentang tata Tertib DPRD Loteng, memperhatikan, keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 131.52-369 tahun 2021, tentang perubahan atas keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.52-253 tahun 2021, tentang pengesahan pengangkatan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2020 di Kabupaten Dan Kota.
Selanjutnya untuk pengumuman Penetapan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Loteng Terpilih Masa Jabatan 2025-2030 Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, di bacakan langsung ketua DPRD Loteng.
Dalam amanah teks tertulisnya ketua DPRD Loteng Lalu Ramdan QH mengatakan, untuk melaksanakan ketentuan pasal 160 ayat (3) undang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang.
DPRD Loteng melaksanakan rapat paripurna untuk mengumumkan hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Loteng terpilih pada pemilihan kepala daerah serentak.
Selanjutnya Peraturan presiden nomor 80 tahun 2024, tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 16 tahun 2016 tentang tata cara pelantikan gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Dikuatkan dengan surat edaran menteri dalam negeri Republik Indonesia nomor: 100.2.4.3/4378/sj, tanggal 6 september 2024, tentang penegasan dan penjelasan terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak nasional tahun 2024.
Hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Loteng terpilih pada pilkada serentak, adalah pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Loteng nomor urut 2 atas nama H. L. Pathul bahri, s. Ip., m. Ap. Dan Dr. H. M. Nursiah, s.Sos. M.Si. (nu-01)
