Diduga Serobot Tanah Wakaf, Warga Tiwu Galih Gugat Pengurus Masjid Jami’ Praya

Lombok Tengah (ntbupdate.com) – Warga 4 Kampung di Kelurahan Tiwu Galih Kecamatan Praya Lombok Tengah (Loteng) yakni kampung Makam, Repok, Srigangga, Perwira dan Kampung Batu Apit Lingkungan Bagek Rinde Kelurahan Jontlak Kecamatan Praya Tengah akhirnya resmi menggugat pengurus Yayasan Goeroe Bangkol Masjid Jami’ Kelurahan Prapen Kecamatan Praya Loteng di Pengadilan Agama Praya Loteng.

Sebelumnya, ke Dua belah pihak sudah berulang kali melakukan mediasi, akan tetapi, tidak ada kesepakatan. Akhirnya warga Kelurahan Tiwu Galih, resmi menggugat Pengurus Masjid tertua di Kota Praya ini.

Kuasa hukum warga Tiwu Galih Lalu Azhabuddin T. SH mengatakan, setelah pihaknya mendapatkan mandat dari warga Tiwu Galih, pihaknya langsung turun dan melakukan Full data pulbaket atau mengumpulkan data. Setelah merasa cukup, pihaknya mencoba melakukan klarifikasi, ke pihak Pengurus Masjid Jami’, akan tetapi karena tidak ada titik temu, akhirnya pihaknya menggugat Pengurus Masjid Jami’ di Pengadilan Agama Praya.

“Upaya klarifikasi sudah kita lakukan, tapi tidak ada titik temu, saya selaku kuasa hukum warga Tiwu Galih, akhirnya membawa persoalan ini ke Pengadilan Agama Negeri Praya, dengan Nomor Kuasa 1089/ADB-NTB/04/2025” katanya Rabu (21/5).

Dijelaskan, adapun nama nama pemberi kuasa dalam persoalan ini di antaranya
HASNAWI, SS. Selaku Penggugat I, SAHRI, Laki Penggugat II, S A F I ’I, Penggugat III, NUZULUL HADI, Penggugat IV;

Sedangkan yang di gugat LALU ARIF RAHMAN HAKIM, KETUA YAYASAN MASJID JAMI’GOEROE BANGKOL, selaku Tergugat I;

DRS TGH LALU HABIBURARAHMAN, MM, Tergugat II,KETUA DEWAN PEMBINA YAYASAN MASJID JAMI’ GOEROE BANGKO

LALU SOFYAN HELMI, Tergugat III jabatan Bendahara YAYASAN MASJID JAMI’GOEROE BANGKOL

DEDY FEBRIAN RAMAYANTO, jabatan direktur PT.DATU AGUNG PROPERTI Tergugat IV

5. MUNAWARAH, SH, MKn, TERGUGAT V Dan LALU SUKRI, S.Sos, TURUT TERGUGAT I; BADAN PERTANAHAN NASIONAL RI KABUPATEN LOMBOK TENGAH, TURUT TERGUGAT II.

PIMPINAN BADAN KONSERFASI SUMBER DAYA ALAM Nusa Tenggara Barat SEKSI KONSERVASI WILAYAH I-PRAYA.(Wilayah Kerja Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur), TURUT TERGUGAT III;

Selanjutnya, RUMLI, TURUT TERGUGAT IV, HUSNI alias AMAQ AGUS, TURUT TERGUGAT V;

Di jelaskan, adapun uraian perkara ini, sejak dahulu sampai dengan diterbitkannya serifikat wakaf terhadap tanah kuburan yang seharusnya menjadi bagian dari objek sengketa sejak tahun 1999.

Sebelumnya tidak ada permasalahan terhadap objek sengketa tersebut karena masih berkondisi seperti semula, yaitu masih adanya kuburan-kuburan dan tanda-tanda batu nisan tua yang tersisa di areal objek sengketa dan berbentuk tanah hamparan tanpa pembatas yang posisinya terpisah oleh jalan.

Dalam perjalannya, jalan tersebut mengalami perubahan pengerasan dan pengaspalan jalan, sehingga terlihat jelas pemisahan antara objek sengketa dengan tanah wakaf asal sehingga terlihat berseberangan saat ini.

Tahun 2023 masalah timbul, karena ada kegiatan pengolahan tanah perataan dan pengerusakan batas tanah di atas tanah objek sengketa, yaitu berupa penggunaan lahan masuk ke belakang lokasi tanah lain tersebut dengan melakukan perubahan batas, perubahan kontur tanah dan merubah posisi lahan, yang dilakukan oleh Tergugat I bersama Tergugat IV dengan cara meratakan dan menata serta menimbun dan merusak batas-batas tanah serta menjadikan lahan objek sengketa menjadi jalur masuk alat-alat berat dan menimbun kubur-kubur tua yang ada di area lahan objek sengketa tersebut.

Oleh masyarakat, dilakukan pencegahan dan dengan tegas diingatkan bahwa sebagian lahan yang di kuasai adalah lahan wakaf namun diabaikan maka terjadilah permasalahan pidana karena pihak Tergugat I dan Tergugat IV ngotot mengakui objek tanah tersebut adalah bagian dari lahan tanah yang dimilikinya berdasarkan HAK PAKAI atas nama yayasan yang di pimpinnya yang telah diperjual belikan ke Tergugat IV.

Selanjutnya fakta dalam penelitian para Penggugat telah adanya jual beli sertifikat Hak Pakai Nomor: 05, Surat Ukur 2239/Tiwu Galih/2019, Luas 20.000 M2, atas nama Yayasan Masjid Jami’ Guru Bangkol dan obyek sengketa turut dijual karena telah masuk menjadi bagian penjualan yang dilakukan oleh Tergugat I dengan Akta Perikatan Jual Beli nomor: 21 tanggal 08-01-2024.

Sampai saat gugatan ini diajukan lanjutnya, para tergugat masih terus melakukan kegiatan penguasaan dan kegiatan pengolahan lahan dengan cara menimbun tanah tersebut, dengan tujuan untuk melakukan jual beli dan pemecahan tanah untuk kaplingan dan pemecahan sertifikat tanah untuk di jual belikan.

“Pihak Yayasan Masjid Jami’ memiliki aset yang bersandingan langsung dengan tanah Wakaf ini, di atas tanah aset tersebut, saat ini sedang ada proses pembangunan BTN yang dilakukan oleh DEDY FEBRIAN RAMAYANTO, jabatan direktur PT.DATU AGUNG PROPERTI atau Tergugat IV, itu tidak pernah kami gugat, yang kami gugat adalah ada tanah Wakaf, seluas kurang lebih 5,82 are tanah tersebut dijadikan tempat keluar masuk proyek dan tanah tersebut di masukkan dalam sertifikat pengembang, inilah yang kami tuntut agar tanah tersebut dikembalikan,” terangnya.

Sisa tanah Wakaf tersebut lanjutnya, dulunya itu adalah kuburan dan sampai saat ini sisa sisa bekas kuburan, seperti batu nisan dan bebatuan kuburan masih ada. Sebab tanah tersebut dulunya tempat kuburan, satu kesatuan dengan tanah Wakaf yang saat ini masih digunakan masyarakat jadi tempat pemakaman.

Sementara itu tokoh pemuda yang sekarang aktif di pengurus organisasi IKA PMII NTB sekaligus juru bicara warga Nuzulul Hadi menceritakan, tanah Wakaf ini dulunya seluas 1 Hektar 2 Are, menurut keterangan Anak Almarhum Amaq Selihi, tahun 1990 raden Tuan Tayeb telah mewakafkan tanah tersebut kepada masyarakat dan Almarhum Amaq Selihi, di suruh untuk menjaganya dan Amaq Selihi memiliki anak atas nama Tuan Remuh atau pemilik Rumah Makan Murah Praya.

Selanjutnya di atas tanah 1 hektar 2 are tersebut, Lalu Suminggah diberikan numpang membangun kandang sapi. Setelah Almarhum Amaq Selihi meninggal, akhirnya Tuan Remuh dan saudaranya pulang ke eat Surak.

Sehingga tanah Wakaf tersebut kurang terurus. “Baik dari keturunan Amaq Selihi dan Lalu Suminggah, mereka siap untuk memberikan kesaksian, apabila pihak Yayasan Masjid Jami’, masih kekeh tidak mau mengalah,” katanya.

Atas kejadian di atas, pihaknya berharap, langkah yang ditempuh ini jadi pelajaran bagi masyarakat secara umum, untuk mengurus surat menyurat jika ada tanah yang statusnya wakaf. “Persoalan tanah Wakaf, biarlah hanya kami yang alami, dari itu kami harapkan, persoalan yang kami hadapi, jadi pelajaran masyarakat secara umum, dari itu kami harapkan surat menyuratnya diurus, niar tidak ada persoalan di kemudian hari,” pintanya.

Terpisah, Nazir Masjid Jami’ Praya H. Lalu Nikman Nasir mengatakan, dari tahun 1990 pihaknya sudah jadi pengurus, sehingga pihaknya tau betul sejarah tanah yang di gugat ini. “Tanah yang digugat di PA Praya ini, satu kesatuan dari tanah 2 hektar milik Masjid Jami’ yang dibeli dan tanah ini dulu di beli dari hasil penjualan tanah Masjid yang ada di Bendungan Batujai,” bebernya.

Tahun 1992, ketika pihaknya masih tugas di Dinas PU Loteng, tanah yang digugat dibuatkan jalan masuk ke tanah aset Masjid Jami’, di mana tanah tersebut masih berbentuk tanah gege dan tidak masuk dalam tanah Wakaf kuburan, seperti yang di gugat oleh sejumlah oknum masyarakat tersebut.

Sehingga pihaknya yakin, kendati masyarakat menggugat tanah tersebut, yayasan Masjid Jami’, optimis bakal menang, sebab bukti kepemilikan yang sah sudah ada.

Selanjutnya kenapa pihaknya menjual tanah tersebut ke pengembang lanjutnya, hasilnya itu akan dikembangkan lagi ke tempat yang lain, dan itu akan dijadikan aset Yayasan Masjid Jami’. (nu-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *