Ketua DPRD Loteng Pimpinan Rapat Paripurna Jumat 28 Agustus 2026

Lombok Tengah (ntbupdate.com)- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah (Loteng) H. Lalu Ramdan QH S. Ag, langsung memimpin Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap hasil pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027 serta Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026, Jumat (28/8).

Hadir Wakil Bupati Loteng DR. H.M. Nursiah, S.Sos., M.Si., bersama jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, pimpinan OPD, anggota DPRD dan undangan lainnya.

Dalam rapat tersebut, agenda pertama diisi dengan penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD terhadap hasil pembahasan Rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 serta Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026.

Juru bicara Banggar Ahmad Syamsul Hadi, memaparkan hasil pembahasan yang telah dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dengan mencermati berbagai aspek kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.

Pembahasan tersebut juga diarahkan agar kebijakan penganggaran tetap selaras dengan prioritas pembangunan Loteng serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

DPRD dan pemerintah daerah menekankan pentingnya penyusunan anggaran yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Program dan kegiatan yang direncanakan diharapkan tidak hanya memenuhi kebutuhan administratif penganggaran, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung pencapaian target pembangunan daerah.

Selanjutnya, rapat memasuki agenda kedua berupa penandatanganan Kesepakatan Bersama terhadap KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 serta Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026.

Penandatanganan tersebut menjadi bentuk komitmen bersama antara DPRD dan Pemkab Loteng dalam menetapkan arah kebijakan serta prioritas pembangunan daerah. Kesepakatan itu nantinya menjadi salah satu dasar dalam proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 maupun Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Melalui kesepakatan tersebut, DPRD dan pemerintah daerah diharapkan dapat terus memperkuat sinergi dalam memastikan pengelolaan anggaran daerah benar-benar diarahkan untuk mendukung pelayanan publik, pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan agenda ketiga, yakni penutupan Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025-2026 sekaligus pembukaan Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026-2027.

Momentum tersebut menandai berakhirnya rangkaian kegiatan DPRD pada masa persidangan sebelumnya sekaligus dimulainya agenda persidangan baru dengan berbagai tugas dan pembahasan yang akan dilaksanakan ke depan.

Dengan ditandatanganinya kesepakatan KUA-PPAS 2027 dan Perubahan KUA-PPAS 2026, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menegaskan komitmennya untuk menjaga proses penganggaran daerah tetap terarah, transparan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (NU-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *