Jika Somasi Ke Dua Buntu, HL. Marzuki Bakal Laporkan Pemdes Sukaraja Ke APH

Lombok Tengah (ntbupdate.com)- H. Lalu Marzuki warga Desa Mujur Kecamatan Praya Timur Lombok Tengah (Loteng), melayangkan surat somasi ke Dua kalinya ke Pemerintah Desa (Pemdes) Sukaraja Kecamatan Praya Timur Loteng.

Setelah sebelumnya telah melayangkan surat somasi pertama dengan nomor : 001/2026, tanggal 03 September 2026, namun tidak diindahkan.

Surat somasi ke Dua ini berisikan, kepada Saudara berkenaan dengan tindakan Saudara yang telah menyerobot dan membangun Proyek Jalan Baru Usaha Tani diatas lahan tanah Sawah Hak Milik kami (H. Lalu Marzuki DKK) Warisan almarhum H. Lalu. Fathurrahman TANPA IziN.

“Etika baik saya sudah dilakukan dengan cara mengirimkan surat somasi pertama, sampai batas yang telah ditentukan dalam somasi pertama, somasi ke Dua pun saya layangkan, jika tidak ada etika baik maka saya akan tempuh jalur hukum dan melaporkan Pemdes Sukaraja, dengan laporan “Pengerusakan batas batas tanah dan Perampasan Hak Milik”,” katanya, Kamis (10/9).

Dikatakan adapun poin penting dalam surat somasi tersebut diantaranya , Bahwa kami Adalah PEMILIK SAH atas tanah SAWAH seluas lebih kurang 5.262 Mp yang terletak di Dusun Montong Sager, Desa Sukaraja, Kecamatan Praya Timur Loteng, berdasarkan WARISAN dari Orang tua kami ALMARHUM H. LALU FATHURRAHMAN spPT (NOP) : 52.02.030.007.009-0011.6 dan SPPT (NOP) : 52.02.030.097.999.0014.0.

Bahwa tanah tersebut diatas (sebagiannya) sejak tahun 2025 hingga saat ini, telah diserobot dengan cara merusak batas-batas tanah sawah atau pematang dan digunakan TANPA ALAS HAK oleh Pemdes Sukaraja, Hal ini dibuktikan dengan telah dibangunnya Proyek Pembukaan Jalan Baru Usaha Tani Penakak – Rungkang Tahun Anggaran 2025, dengan Target Out Put 638 M’, anggaran Dana Desa sebesar Rp. 347. 147.000, diatas lahan tanah sawah Hak Milik sepanjang lebih kurang 216 M’ TANPA SEPENGETAHUAN dan IZIN Kami selaku Pemilik SAH:

“Setelah kami tau “Pengerusakan batas batas tanah dan Perampasan Hak Milik” kami mencoba melakukan Upaya-upaya pendekatan secara persuasive dan kekeluargaan dengan cara membangun komunikasi dengan Bapak Kepala Desa Sukaraja dan Sekretaris Desa Sukaraja selaku Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), dengan maksud bermohon agar HAK MILIK kami atas lahan tanah sawah tersebut dapat dikembalikan Sebagaimana mestinya. Namun hingga SOMASI Ke Dua ini diajukan tidak pernah diindahkan dan ditanggapi dan jika tetap tak ada respon, kami akan laporkan ke APH,” ancamnya.

Atas apa yang telah dilakukan Pemdes Sukaraja, utamanya Kepala Desa Sukaraja, menurutnya itu merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang akibatnya menimbulkan kerugian bagi dirinya selaku pemilik lahan karena kehilangan HAK.

Dari itu pihaknya meminta agar mengembalikan posisi dan keadaan lahan tanah sawah seperti sebelumnya (sebelum ada Proyek Pembukaan Jalan Baru Usaha Tani Penakak – Rungkang). Atau setidak-tidaknya membayar Ganti kerugian atas lahan tanah sawah dimaksud dengan perhitungan yang diatur berdasarkan asas keadilan serta sesuai undang- undang 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk kepentingan Umum.

Sementara itu Kepala Desa Sukaraja Purnama saat ditanya via teks WhatsApp menuliskan. “Kami kerjakan jalan baru itu sesuai prosedur nanda… Ada pernyataan dari penggarap ( saudaranya tuan juki)… Ada kok surat pernyataannya semua,” tulisnya. (NU-01)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *