Mataram (ntbupdate.com)- Pelunasan pembayaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH), sudah mulai dibuka, sejak tanggal 14 Februari dan di tutup 14 Maret 2025 mendatang.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kantor Wilayah (Kanwil), Kementerian Agama (Kemenag) NTB, H. Lalu Muhammad Amin menjelaskan, pembayaran pelunasan BIPIH tahap pertama, ini dikhususkan bagi Jamaah Calon Haji (JCH) reguler yang masuk dalam alokasi kuota keberangkatan tahun berjalan, termasuk Jamaah lanjut usia.
“Pelunasan BIPIH sudah mulai dibuka kemarin atau tanggal 14 Februari sampai 14 Maret 2025, di setiap hari kerja mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB,” jelasnya, Sabtu lalu
Adapun kriteria Jemaah haji reguler yang masuk Kuota, jemaah haji urut Porsi,
Masuk alokasi kouta keberangkatan pada musim haji tahun berjalan. Jemaah haji berstatus aktif.
Berusia paling rendah 18 tahun.
Belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji minimal 10 tahun sebelumnya (tahun 1436 H/2015 M), kecuali bagi
pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) bersertifikat.
Sedangkan, jemaah haji prioritas Lansia,
dipilih berdasarkan urutan usia tertua di masing-masing provinsi. Telah terdaftar sebagai jemaah haji minimal 5 tahun atau sebelum 3 Mei 2020.
Selanjutnya, untuk proses pembayaran sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 142 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Reguler dan Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Atas hal itu, kepada para Jemaah yang namanya sudah keluar, pihaknya harapkan segera melakukan pelunasan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
” Bagi masyarakat yang akan berangkat tahun ini, daftar nama – namanya sudah bisa di lihat dan ditanyakan langsung di kantor Kemenag Kabupaten/Kota se NTB,” paparnya. (nu-01)
