Lombok Tengah (ntbupdate.com)- Dibalik aksi Demonstrasi Aliansi Pemuda Lombok Tengah (APLT) ke Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), muncul isu kalau sebelumnya di Cafe Kava Kota Mataram.
Pihak konsultan hukum PDAM Loteng, M. Apriadi Abdi Negara dan Ihsan Ramdani bersama ketua APLT Lalu Aji Darmawan dan Sekretarisnya Fadli bertemu.
Dalam pertemuan tersebut, pihak APLT isunya meminta uang Rp 20 juta ke pihak PDAM. Namun pihak PDAM melalui konsultan hukumnya, hanya menyanggupi Rp 3,5 namun di tolak pihak APLT.
“Saya juga mantan aktivitas yang sering turun perjuangkan hak rakyat. Siapapun itu selama menyampaikan hak rakyat saya dukung. Tapi Demonstrasi ini saya rasa beda, sebab tanggal 2 September kami pernah bertemu di Cafe Kava Mataram, dan mereka ini minta uang Rp 20 juta, saya hanya sanggupnya Rp 3,5. Dan itu mereka tolak,” kata Konsultan Hukum PDAM Loteng Ihsan Ramdani, Senin (7/9).
Hal semacam ini baginya itu tidak etis dan mempertanyakan kredibilitas mereka, artinya kenapa di depan sebelum mereka demonstrasi, bahas bahas uang dan itu nilainya cukup pantastis.
Soal Demonstrasi lanjut mantan aktivis Loteng ini, Demonstrasi itu hak siapapun dan bebas di lindungi undang undang, apalagi pengakuan mereka membawa nama masyarakat. Namun ketika mereka mulai bicara soal uang, pihaknya sangat prihatin dan sangat sayangkan.
“Dulu kalau kami turun, tanpa embel embel perjuangkan hak hak masyarakat, saya selaku ketua Formapi NTB malu, ketika ada LSM turun karena keinginan mereka tidak terpenuhi,” kesalnya.
Sementara itu ketua APLT Loteng di Lalu Aji Darmawan mengaku, apa yang dikatakan konsultan hukum PDAM Loteng, itu fitnah.
“Bohong, saya tidak pernah meminta uang apalagi minta bertemu, nomor mereka berdua pun, saya tak punya,” tegasnya.
Di tanya soal kronologis kenapa sampai bertemu di satu cafe, Lalu Aji menjelaskan, pihaknya bertemu di sana lantaran di ajak oleh temannya dan ia sendiri tidak tau tujuan temannya mengajaknya ke Cafe Kava Mataram.
Sesampainya di sana, ternyata teman itu mempertemukan dirinya dengan konsultan hukum PDAM Loteng. “Murni saya ke sana karena ajakan teman, saat ke sana, saya bersama Sekretarisnya. Dilokasi eh malah saya bertemu dengan konsultan hukum PDAM,” ceritanya.
Di sana, pihaknya tidak pernah membahas uang, namun mereka berdua yang duluan menyebutkan ada uang titipan dari Direktur PDAM Loteng, senilai Rp 3,5 namun itu pihaknya tolak karena betul tidak pernah minta uang, apalagi menyebutkan Rp 20 juta.
“Meminta pun saya tidak pernah, apalagi sampai sebut Rp 20 juta, itu fitnah,” akunya.
Selanjutnya soal Demonstrasi, itu murni mau menyampaikan keluhan masyarakat dan ada aturan yang di langgar Pemerintah daerah Loteng, soal pengangkatan Direksi.
Adapun tuntutan APLT dalam Demonstrasi tersebut, Meminta Bupati Loteng melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kinerja Direktur Utama dan jajaran Direksi PDAM, khususnya terkait kualitas pelayanan, pengelolaan keuangan, penggunaan anggaran, pengelolaan aset, serta pencapaian target perusahaan.
Menuntut Bupati Loteng untuk melaksanakan proses seleksi dan pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) Direksi PDAM Loteng secara terbuka, transparan, objektif, profesional, dan bebas dari intervensi maupun kepentingan politik serta kepentingan kelompok tertentu.
Menuntut DPRD Loteng menjalankan fungsi pengawasan secara aktif, objektif, dan transparan terhadap seluruh proses pembentukan dan pelaksanaan Panitia Seleksi (Pansel) Direksi PDAM Loteng tahun 2026 ini. DPRD harus memastikan proses seleksi tidak menjadi ruang intervensi, titipan, konflik kepentingan, maupun keberpihakan kepada calon atau kelompok tertentu.
Meminta dan Menuntut DPRD Loteng untuk mengunakan fungsi pengawasan, membuat rekomendasi kepada Bupati Loteng untuk mengganti dan mencopot Dirut PDAM Loteng berdasrkan asprasi masyarakat.
Meminta Dirut PDAM Loteng untuk bertanggung jawab, memperbaiki pelayanan serta Tata Kelola yang bebas dari praktik-Praktik KKN, sehingga pelayanan distribusi Air B
Bersih kepada masyarakat dapat Merata.
Selanjutnya, Meminta Penghapusan dan atau Penyesuaian Denda yang Memberatkan Masyarakat Loteng, dalam Keterlambatan Pembayaran , Rentan Waktu 3 hari dari tanggal pembayaran.
Meminta Teransparansi Pengunaan Anggaran Khususnya Anggaran yang berkaitan dengan Pemeliharaan, Perbaiakan Jaringan produksi dan distribusi Air kepada Masyarakat.
Meminta APH Untuk Melakukan Pemeriksaan Dugaan indikasi Praktik
Korupsi yang Tejadi ditubuh PDAM Loteng.
Pantauan ntbupdate.com, setelah puas menyampaikan aspirasi di PDAM, masa aksi pindah ke kantor DPRD Loteng dan selanjutnya ke Kantor Bupati Loteng. (NU-01).
