Hukum  

Kuasa Hukum L. Buntaran Sebut, Penyidik dan Bank Diduga Membobol Data Nasabah

Lombok Tengah (ntbupdate.com)- Kuasa Hukum Lalu Ading Buntaran H. Emil Siain, SH, MH, CLA dalam WhatsApp nya jam 14.03 tertanggal 12 bulan Oktober 2022 menuliskan, kalau ia menduga pihak perbankan telah melanggar pasal 1 angka 28 UU No.7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana dirubah oleh UU 10 tahun 1998 tentang “bank wajib merahasiakan data atau simpanan nasabah”

Rahasia data tersebut boleh di buka apabila ada kaitan dengan
1. terkait masalah perpajakan
2. Permintaan menteri keuangan
3. Kepentingan peradilan
4. Persetujuan nasabah

Kecuali dari hal tersebut diatas maka berdasarkan pasal 3 ayat 1 PBI 2/19/2000 terhadap permintaan data nasabah harus ada izin tertulis dari Bank Indonesia (BI).

Begitu juga dengan aturan OJK
1. Surat Edaran peraturan OJK No.1/POJK.07/2013 “bank wajib melindungi data atau informasi nasabah”

2. Surat Edaran OJK No.14/ SE OJK. 07/2014 tentang kerahasiaan dan keamanan data atau informasi pribadi konsumen  “Wajib dilindungi”.

Atas hal tersebut di atas, dalam persidangan hari ini dengan agenda keterangan saksi dari pihak bank, diantaranya pihak bank BCA, Bank Construksi of China maupun BRI,
ternyata setelah di konfirmasi langsung oleh PH Lalu Ading Buntaran apakah ada saat di minta keterangan atau di BAP oleh penyidik Polda NTB terkait dengan rekening koran/data nasabah ada di tunjukan dan atau di perlihatkan surat izin tertulis dari Bank Indonesia ? dijawab tidak ada.

Begitu juga pada saat PH L Ading menanyakan apakah izin tertulis dari Bank Indonesia untuk meminta keterangan atau informasi terhadap data nasabah ada di lampirkan dalam berkas atau barang bukti ? Ternyata di jawab tidak ada.

Atas hal itu, patut di duga rekening koran dan data nasabah yang di minta oleh Penyidik dan di serahkan oleh pihak bank telah melanggar ketentuan perbankan sehingga patut di duga data nasabah telah di bobol oleh penyidik dan pihak bank

Begitu juga pada saat di tanya oleh majelis hakim apakah pihak bank ada di periksa oleh PPATK ? dijawab tidak pernah. Atas keterangan dari pihak bank yang dijadikan sebagai saksi saat persidangan keterangan saksi hari ini lanjutnya, pihaknya akan melaporkannya ke APH. (nu-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *