Dibatasi Waktu Hanya 30 Menit, Advokat Soroti Aturan Lapas Perempuan Mataram

MATARAM (ntbupdate.com)- Pembatasan waktu hingga 30 menit, untuk konsultasi antara penasihat hukum dengan terdakwa di Lapas Perempuan Mataram menuai sorotan.

Padahal kuasa hukum datang untuk berkonsultasi dengan terdakwa yang saat ini ada di lapas Perempuan Mataram, mengingat agenda pemeriksaan saksi Penuntut Umum tinggal dua hari lagi.

Padahal konsultasi kuasa hukum dinilai sangat menentukan untuk mempersiapkan strategi pembelaan, menguji keterangan saksi, menyusun pertanyaan, serta mengidentifikasi fakta-fakta penting yang akan muncul di persidangan.

Kuasa hukum terdakwa, Lalu Deny Rusmin J., S.H., Direktur LBH Wahana Advokasi Rakyat (LBH WAR) sekaligus Sekretaris Forum Peduli Pembangunan dan Pelayanan Publik (FP4), meminta kebijakan tersebut dijelaskan secara terbuka, tertulis, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Kami tidak meminta keistimewaan. Kami meminta pemenuhan hak pembelaan yang efektif. Ketika agenda pemeriksaan saksi Jaksa tinggal dua hari, konsultasi dengan terdakwa tidak patut diperlakukan seperti kunjungan sosial yang dapat dibatasi secara kaku oleh jam pelayanan,” tegas Lalu Deny Rusmin, Selasa (11/8).

Menurutnya, kedatangan penasihat hukum ke Lapas memiliki karakter berbeda dengan kunjungan keluarga atau kunjungan sosial biasa. Advokat datang dalam kapasitas profesional untuk menjalankan fungsi pembelaan dan memastikan hak-hak terdakwa tetap terlindungi selama proses peradilan pidana.

“Kalau konsultasi pembelaan hanya diperlakukan sebagai urusan loket, maka yang sedang dibatasi bukan semata waktu advokat, melainkan hak terdakwa untuk menghadapi proses hukum secara adil,” ujarnya.

Minta Dasar Hukum Pembatasan Dibuka

Lalu Deny mengungkapkan, dalam komunikasi di Lapas, pihaknya memperoleh penjelasan mengenai adanya arahan pimpinan serta rujukan terhadap suatu Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang disebut berkaitan dengan penyesuaian kunjungan penasihat hukum terhadap jam pelayanan.

Atas penjelasan tersebut, LBH WAR meminta agar dasar dimaksud dapat diperlihatkan secara terbuka.

Kuasa hukum ingin mengetahui nomor dan tahun SEMA yang dimaksud, substansi pengaturannya, SOP atau standar pelayanan yang diterapkan, keputusan atau kebijakan Kepala Lapas yang menjadi dasar, termasuk alasan mengapa konsultasi penasihat hukum dengan terdakwa dibatasi sekitar 30 menit.

“Dalam negara hukum, tindakan yang membatasi hak tidak boleh berdiri hanya di atas kalimat, ‘ini arahan’. Arahan harus memiliki dasar, dasar harus tertulis, dan tulisan itu harus dapat diuji. Jika tidak, publik patut bertanya: apakah hukum sedang dijalankan, atau sekadar kebiasaan sedang dipertahankan?” katanya.

Meski demikian, pihaknya menegaskan tetap menghormati kewenangan Lapas dalam melakukan pengaturan teknis serta menjaga keamanan dan ketertiban.

Namun, menurutnya, kebutuhan administratif dan keamanan harus ditempatkan secara proporsional sehingga tidak menghilangkan substansi hak terdakwa memperoleh bantuan hukum yang cukup dan efektif.

“Keadilan Tidak Bisa Diukur dengan Stopwatch”

Lalu Deny menegaskan bahwa hak terdakwa memperoleh bantuan hukum bukan sekadar formalitas administratif.

Dalam perkara yang telah memasuki tahap pembuktian, komunikasi antara terdakwa dengan penasihat hukumnya menjadi bagian penting dari persiapan menghadapi saksi Penuntut Umum.

Konsultasi tersebut dibutuhkan untuk menguji fakta yang akan diterangkan saksi, menyiapkan pertanyaan, mengidentifikasi kemungkinan kontradiksi keterangan, mendiskusikan alat bukti hingga menentukan langkah pembelaan berikutnya.

Karena itu, pembatasan waktu secara kaku dinilai berpotensi memengaruhi efektivitas pembelaan.

«“Pembelaan yang hanya diberi ruang tiga puluh menit menjelang pemeriksaan saksi bukan pembelaan yang memadai. Keadilan tidak bisa diukur dengan stopwatch, apalagi ketika kebebasan seseorang sedang dipertaruhkan,” tegasnya.»

Ia mengatakan, prinsip hukum acara pidana memberikan ruang bagi tersangka maupun terdakwa untuk berkomunikasi dengan penasihat hukumnya demi kepentingan pembelaan. Demikian pula sistem pemasyarakatan mengakui akses tahanan terhadap bantuan hukum dan kunjungan advokat sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, pembaruan hukum acara pidana seharusnya diikuti perubahan paradigma pelayanan yang semakin menempatkan perlindungan HAM, akuntabilitas aparat, transparansi kebijakan dan keseimbangan posisi antara penuntut umum dengan terdakwa sebagai bagian penting proses peradilan.

“Jangan sampai semangat KUHAP baru berbicara tentang proses pidana yang modern, berkeadilan dan menghormati martabat manusia, tetapi di lapangan hak pembelaan justru tersandera kalender pelayanan dan batas waktu yang tidak pernah dijelaskan dasar hukumnya,” katanya.

Administrasi Jangan Menjadi Tembok Keadilan

LBH WAR dan FP4 berpandangan bahwa keberadaan jam pelayanan tetap dapat dipahami sebagai mekanisme pengaturan administrasi rutin.

Namun, apabila terdapat kepentingan pembelaan yang mendesak dan berhubungan langsung dengan agenda persidangan, Lapas dinilai semestinya menyediakan mekanisme yang memungkinkan penjadwalan khusus atau pemberian tambahan waktu secara wajar dan proporsional.

“Lapas bukan sekadar bangunan dengan pagar dan jadwal. Lapas adalah bagian dari sistem peradilan pidana. Karena itu, pelayanan pemasyarakatan seharusnya membantu proses keadilan, bukan tanpa sadar menambah hambatan bagi pembelaan,” ujar Lalu Deny.

Ia menegaskan kritik tersebut bukan ditujukan untuk menyerang ataupun mendiskreditkan Kepala Lapas maupun petugas Lapas Perempuan Mataram.

Sebaliknya, kritik dimaksudkan untuk mendorong agar setiap pembatasan pelayanan yang berdampak terhadap hak terdakwa mempunyai dasar hukum yang jelas, transparan dan diterapkan secara proporsional.

“Kami tetap menghormati tugas Kalapas dan seluruh jajaran dalam menjaga keamanan serta ketertiban. Tetapi keamanan tidak boleh dijadikan kata sakti untuk mematikan pertanyaan, dan administrasi tidak boleh menjadi alasan untuk menutup pintu keadilan,” tegasnya.

LBH WAR Minta Klarifikasi Terbuka

Kuasa hukum menyatakan telah dan akan menempuh langkah resmi dengan meminta klarifikasi kepada Kepala Lapas Perempuan Mataram.

Klarifikasi tersebut terutama menyangkut dasar hukum pembatasan durasi konsultasi advokat dengan terdakwa, ketentuan yang disebut membatasi konsultasi hanya pada jam pelayanan, serta mekanisme yang tersedia apabila terdapat kebutuhan konsultasi hukum mendesak menjelang persidangan.

LBH WAR berharap pihak Lapas memberikan jawaban secara tertulis, terbuka dan solutif sebelum agenda pemeriksaan saksi Penuntut Umum dilaksanakan.

Menurut Lalu Deny, persoalan tersebut penting diselesaikan bukan semata untuk kepentingan seorang terdakwa ataupun penasihat hukumnya, tetapi untuk memastikan sistem peradilan pidana tetap memberikan ruang pembelaan yang nyata dan efektif.

“Harapan kami sederhana: berikan ruang yang cukup agar terdakwa dapat membela dirinya secara bermartabat. Karena ketika hak pembelaan dipersempit, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib seorang terdakwa, tetapi juga wibawa negara hukum itu sendiri,” pungkas Lalu Deny Rusmin J., S.H. (NU-01).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *