Dewan Soroti Lemahnya Pemda Loteng Tegakkan Perda Nomor 7 Tahun 2021

Lombok Tengah (ntbupdate.com)- Tahun 2021 silam, Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Tengah (Loteng) telah melahirkan Peraturan Daerah (Perda)n nomor 7 Tahun 2021. Di mana dalam perda tersebut mengatur tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Swalayan, dan Waralaba (retail modern), bertujuan melindungi pasar tradisional atau pasar rakyat dari persaingan langsung yang tidak seimbang dengan pusat perbelanjaan modern.

Namun sayangnya Perda tersebut di lahirkan bukan untuk di teggakan tapi di langgar. Pasalnya sampai saat ini, ritel modern tidak sedikit di bangun di dekat pasar tradisional.

“Awalnya kita berikan jempol pada Pol PP kita yang sudah menegakkan Perda tersebut dan menutup sejumlah Ritel Modern yang melanggar Perda, Namun sayang ritel ritel modern yang sudah di tutup kembali beroperasi dan Pol PP kita tak berdaya alias ritel ritel modern yang langgar perda sudah beroperasi lagi,” kata ketua Komisi I DPRD Loteng Ahmad Syamsul Hadi.

Politisi Nasdem ini menambahkan, beroperasinya kembali ritel modern yang sudah di tutup, pihaknya menilai Pemkab Loteng dinilai tidak serius dan setengah hati untuk menegakkan perda Nomor 7 tahun 2021.

Dan bahkan, swkarang ada wacana pemda Lotengbmerevisi Perda tersebut, menurutnya pemda tidak konsisten dalam menegakkan regulasi di daerah. Padahal aturan dalam perda sudah jelas dan yang melahirkan perda itu Pemda sendiri. “Yang namanya perda itu harus dijalankan dan ditegakkan, apapun konsekuensinya, sebab yang melahirkan isi perda tersebut kan pemda sendiri, ini namanya tidak konsisten, di lahirkan bukan untuk ditegakkan tapi di langgar,” kesalnya.

Di sisi lain, pihaknya juga tak pungkiri Perda tersebut berbenturan dengan aturanbdi atasnya. Tapi perlu dipahami aturan di atas keluar setelah Perda ini ada, artinya Perda ini lebih dulu berlaku, sehingga secara hukum sah untuk diterapkan.

Soal kemudian ada aturan dalam perda yang tidak sesuai dengan aturan dalam regulasi yang lebih atas, itu persoalan lain. Prinsipnya, jalannya dulu aturan yang ada di Perda. Nanti soal penyesuaian dengan regulasi yang lebih atas itu bisa dilakukan kemudian.

“Pemda Loteng, kan mengeluarkan perintah penutupan retail modern berdasarkan Perda. Maka jalannya dulu semua tahapan di perda tersebut. Baru bicara soal penyesuaian atau revisi Perda. Sehingga tidak terkesan setengah-setengah,” jelasnya.

Kalau seperti ini kesannya jadi tidak serius pemerintah daerah. Harusnya pemerintah daerah tegas menegakkan aturan. Supaya ada kepastian hukum. Karena sebelumnya pemerintah daerah sudah memerintahkan agar retail modern ditutup berdasarkan perda, tapi tidak ditindaklanjati sampai selesai.

Atas hal itu, pihaknya berharap jika dikemudian hari masyarakat bergerak atau jadi pemicu munculkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah, jangan salahkan masyarakat, karena paktanya demikian, pemda menjalankan perda setengah hati.

“Kalau sudah tahu ada aturan dalam perda yang tidak sesuai dengan regulasi diatasnya, pemerintah daerah jangan perintahkan penutupan retail modern. Revisi atau sesuaikan dulu perda-nya baru bertindak,” sentilnya. (NU-01).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *