LOMBOK TENGAH (ntbupdate.com)- Lambannya proses mediasi lahan warga pemilik yang belum di bayar oleh pihak ITDC, membuat pemilik lahan di
empat desa mulai gerah, masing-masing Desa Sukadana, Kuta, Sengkol dan Desa Mertak Kecamatan Pujut Lombok Tengah.
“Kami sudah lama bersabar, dan sesuai kesepakatan dengan seluruh kuasa hukum pemilik tanah, kita berikan deadline waktu sampai 25 Oktober m mendatang, jika tidak ada etika baik, kami terpaksa duduki,” Ancam penanggung jawab pemilik lahan M. Samsul Qomar, Rabu (19/10).
Selain itu, pihaknya juga telah sepakat mengadu persoalan ini ke Presiden Jokowidodo.
Surat tersebut merupakan surat yg kesekian kalinya ke pemerintah, baik yang ke kementrian, ke DPRRI ke Gubernur , Bupati kali ini ke Presiden.
Saya selaku juru bicara kawan2 pemilik menyampaikan bahwa sikap ITDC yang sengaja mengulur waktu ini sama saja dengan membuat bom waktu. Dengan berbagai macam alasan mereka mencari cara dan bersiasat menghindar dari kewajibanya menyelesaikan soal pembayaran lahan warga di the mandalika .
Tentu warga yang juga manusia biasa punya batas batas kesabaran dan sudah bosan dengan janji berbagai pihak.
Padahal jelas sekali presiden waktu berkunjung ke Mandalika – Kute Lombok, memerintahkan menteri BUMN Erick tohir agar persoalan lahan warga di selesaikan dengan jalur non litigasi dan cepat. Sebagai pembantu presiden mestinya menteri BUMN segera merespon dengan melakukan verifikasi akhir.
Karena satuan tugas untuk soal lahan ini sudah tiga yang di bentuk pemrpov satgas pertama ketuanya AKBP Awan satgas kedua ketuanya Kepala Kesbangpoldagri L. Abd Wahid baru akan selesai tanpa mencabut SK satgas kedua Gubernur kembali membuat satgas ke tiga ketuanya kombes Awan dan sampai sekarang tidak ada hasil apa apa.
Padahal sudah ada proses mediasi melibatkan guru besar Hukum juga namun hasilnya nihil kalau bahasa sekarang Zonk.
Atas dasar proses yang berbelit belit ini kami meminta presiden segera menerbitkan peraturan presiden untuk menyelesaika soal sisa pembayaran dan pembayaran lahan warga di area the mandalikan sebelum perhelatan WSBK november nanti.
Terserah apa dan bagaimana polanya karena penyelesaian lahan ini juga pernah di lakukan di jaman Suhaili FT menjadi bupati .
Bupati Pathul pernah berjanji akan memfasilitasi pemilik untuk penyelesaian namun masih tinggal janji saja. Pun Gubernur seolah olah serius akan membantu warganya sebagai bapak di NTB namun masih janji jani saja . Anak buahnya sudah ada yang menghubungi tapi tidak jelas bahasanya tidak pasti minggu depan antara seni atau selasa rabu atau kamis kita butuh kepastian bukan main main lagi.
Dan kalaupun ada mediasi kami tidak mau berdebat lagi tapi proses penyelesain langsung karena berkas dan data sudah banyak sekali kita sampaikan ke satgas jadi sudah tidak penting lagi kami membawa berkas lagi.
Kalau berkas hilang artinya memang mereka yang tidak jelas sengaja menghilangkan atau di buang ke tong sampah. Jika sampai tanggal 25 tidak ada kepastian sekali lagi kami tidak menjamin warga 4 desa yakni kute, sengkol , sukadane dan mertak yang memiliki hak di lahan tersebut bisa saja melakukan hal hal kita tidak inginkan dan kami tidak bisa bertanggungjawab lagi. (Red)