Polres Loteng, Ambil Alih Penanganan Kasus Perusakan di Pujut

LOMBOK TENGAH (ntbupdate.com) – Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM menyatakan penanganan kasus perusakan di Pujut ditarik ke reskrim Polres Lombok Tengah.

AKBP Irfan menjelaskan bahwa, kasus tersebut berawal dari aksi YBH yang melakukan perusakan rumah dan mobil milik korban AP (pamannya sendiri) pada tanggal 3 bulan Juli 2022.

Untuk menidak lanjuti adanya laporan pengaduan tersebut, unit Reskrim Polsek Pujut melayangkan surat panggilan klarifikasi kepada terlapor, bahkan hingga sampai tiga kali.

“Dalam upaya kelengkapan penyelidikan dan penyidikan, pada tanggal 11 oktober 2022, petugas tetap berupaya melaksanakan tugasnya dengan untuk dapat memastikan mengetahui kondisi YBH, dan menanyakan kenapa YBH kenapa tidak memenuhi undangan klarifikasi sebelumnya. Dan pada saat petugas bertemu YBH dan ingin menyampaikan surat undangan tersebut , YBH malah merobek surat tersebut dan melempar petugas menggunakan kursi bambu. Namun saat itu bisa diamankan oleh petugas dan keluarganya,” jelas Irfan, Kamis (20/10).

Guna kepentingan penyidikan terkait kasus pengerusakan yang dilakukan oleh YBH, kini ditanggani oleh sat reskrim polres loteng. Tengah.

Sedangkan terkait dugaan adanya pelanggaran prosedur tindakan kepolisian saat penyelidikan dan penyidikan oleh personel Polsek Pujut terhadap yang bersangkutan (YBH) dalam upaya penyelidikan dan penyidikan akan ditangani Dit Propam Polda NTB.

“Untuk kasus pengerusakan sudah kita tarik ke Polres dan terkait dengan adanya dugaan pelanggaran prosedur tindakan kepolisian oleh personel Polsek Pujut akan ditangani Propam Polda NTB,” tutup Kapolres. (nu-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *