BPN/ATR, Perintahkan BPN NTB Buka Ulang Data Lahan KEK Mandalia

LOMBOK TENGAH (ntbupdate.com)- Melalui kuasa hukum masyarakat pemilik Lahan KEK Mandalika Setia Darma SH Dari LBH Madani, telah menyurati BPN / ATR pusat terkait proses sengketa lahan tersebut.
Akhirnya mendapatkan respon dengan beberapa perintah. “Salah satunya BPN Provinsi diminta membuka data Lahan KEK Mandalika ,” kata M. Samsul Qomar juru bicara pejuang Lahan KEK The Mandalika Kute Lombok.

Dia melanjutkan, semestinta BPN Wilayah NTB segera mengagendakan pertemuan dengan para kuasa hukum warga pemilik. “Surat ini jelas bunyinya apa dan sepatutnya BPN segera membuka data yg mereka klaim dokumen negara tersebut,” tegasnya.

Mantan ketua Komisi I dan II DPRD Loteng ini meminta Gubernur sebagai pemimpin nomer 1 di NTB melakukan intervensi untuk kepentingan rakyat yang belum mendapatkan keadilan sampai dengan saat ini.
“Ada 340 hektare hasil satgas yang belum di selesaikan pembayaran, pak Gub jagan diam dan hanya dengar dari pihak ITDC saja ,” kesalnya.
Proses penyelesaian sudah di mulai dari jaman TGB dan harusnya di lanjutkan di jaman Doktor Zul namun ini tidak ada penyelesaian sama sekali.
“Kita dukung event nasiolnal tapi ITDC harus selesaikan soal lahan ini kalau tidak warga bia mengambil kembali lahan mereka,” pungkas mantan Jurnalis ini. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *