MATARAM (ntbupdate.com)- Terhitung 2 Desember lalu, Pemerintah Provinsi NTB melayangkan surat dengan nomor: 180/57, tentang Penyandingan data masyarakat dengan data ITDC, terkait kepemilikan tanah di sekitar KEK Mandalika.
Dalam surat tersebut disepakati hari Selasa tanggal 6 Desember 2022 yang dipusatkan di Gedung Sangkareang Kantor Gubernur NTB.
Lima hari bersabar menanti, di saat hari H nya, ternyata tidak sesuai dengan isi undangan, bukan penyandingan data namun klarifikasi ITDC.
“Sudah empat kali pertemuan antara pemilik lahan dengan ITDC di gagas Gubernur, dan tanggal 6 kemarin adalah yang ke empat kalinya. Dalam surat tersebut jelas tertera penyandingan data masyarakat dengan ITDC, namun anehnya pihak ITDC malah minta klarifikasi, artinya tidak sesuai dengan isi undangan, jika sudah empat kali ingkar janji, apakah Pemprov NTB, masih mau percaya sama ITDC,” tanya kuasa hukum pejuang tanah KEK Mandalika M. Samsul Qomar, Rabu (7/12).
Yang namanya sanding data lanjutnya, kedua belah pihak membawa data dan di sandingkan bukan hanya masyarakat yang menyerahkan data lalu Pengembang tidak ada data sama sekali.
“Lama lama kalau seperti ini, patut saya duga ITDC yang menyetir Pemprov bukan Pemprov
Semakin menguatkan indikasi bahwa ITDC selama ini memang salah bayar dan salah klaim HPL. Juga kita duga asal muasal HPL di karang karang kemudian mengkambing hitamkan rahasia negara, apa yang rahasia negara masak iya surat keterangan desa saja rahasia negara,” kesalnya.
Untuk itu Gubernur harus lebih serius lagi karena bukan hanya warga yang di ” kerjai” ITDC tapi Gubernur sebagai penguasa tertinggi juga.
“Saya selaku masyarakat NTB, sakit hati dengan cara ITDC, sebab bagi kami apa yang dipertontonkan ITDC telah mengolok-olok Gubernur kami dan ini kami tidak Terima dan bapak Gubernur harus tegas dalam hal ini,” tegasnya.
Atas tidak konsekuen nya ITDC terkait surat yang sudah diberikan sebelumnya, Gubernur dalam hal ini harus bersikap tegas karena ITDC asal sudah hadir saja, satgas juga tidak ada hasilnya baiknya SK satgas di cabut langsung saja pemrpov yang handle biarkan polisi tempat kita mengadu sama kejaksaan jangan libatkan jadi ketua satgas.
Dari pemaparan ITDC tadi itu saja jelas sekali mereka tidak memiliki data yang kuat dan banyak yang salah orang.
Soal gugatan hukum kami siap menggugat pengembang ini adalah tanah dalam status quo tidak boleh ada aktifitas di tanah sengketa jika di sepakati besok pagi pihaknya akan masukkan gugatan. (nu-01)