LOMBOK TENGAH (ntbupdate)- Awal tahun 2023 ini, Kepolisian Resor Lombok Tengah kembali menunjukkan keberhasilannya mengungkap kasus yang sempat menghebohkan jagat raya.
Dimana di Dusun Pondok Komak Desa Lantan Kecamatan Batukliang Utara (BKU) Lombok Tengah pada Selasa lalu, diduga telah terjadi dugaan pembunuhan berencana di satu keluarga, yang melibatkan suami, ibu mertua dan kakak iparnya.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kasat Reskrim IPTU Redho Rizki Pratama, S.Tr.K pada press release di Praya, Rabu (4/1) mengatakan, korban PS (19) diduga dibunuh sang suami MR (20) bersama S (28) kaka ipar dan SH (46) ibu mertua, warga Kecamatan Batukliang Utara.
“Ketiga terduga pelaku, sudah kita amankan dan sedang dalam pemeriksaan,” kata IPTU Redho.
Ia menuturkan, sebelumnya korban ditemukan diduga meninggal akibat gantung diri di pintu kamar rumah suaminya pada tgl 3 Januari kemarin dan membuat geger warga setempat.
Namun dari hasil penyelidikan petugas pada saat olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi, Satreskrim Polres Lombok Tengah menemukan adanya kenjanggalan.
“Dari hasil introgasi MR, ia mengaku membunuh istrinya dengan cara mencekik lehernya lalu digantung dan dibantu S dan SH. Yang mana pembunuhan tersebut sudah mereka rencanakan sebelumnya,” jelasnya.
Adapun motif dari pembunuhan tersebut tambah Kasat Reskrim, bahwa sang suami sakit hati karena sikap korban yang kerap tidak pernah mau patuh kepada dirinya dan kepada keluarganya.
Atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku diancam dengan pasal pembunuhan berencana yang dimaksud dalam pasal 340 KUHP sub. pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau hukuman penjara 20 tahun. (nu-01)