LOMBOK TENGAH (ntbupdate.com)- Setelah menerima pengaduan kasus dugaan pelecehan seksual di bawah umur, tertanggal 29 Desember 2022 lalu.
Reskrim Polres Lombok Tengah, masih terus melakukan pengejaran di mana lokasi pelaku bersembunyi. “Setelah kami Terima pengaduan, kami langsung sikapi dan sampai saat ini anggota masih mencari keberadaan terduga pelaku,” kata kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Redho Rizky Pratama, S.Tr.K via Handphone, Ahad (29/1).
Sebagai abdi negara dan pengayom masyarakat, kepolisian memiliki tanggung jawab besar dalam melaksanakan tugas. Sehingga alhamdulilah dari sekian penyakit masyarakat, terutama 3 C, alhamdulilah banyak yang sudah diselesaikan. “Kadang ada pengaduan yang butuh waktu lama untuk kita proses, sebab tidak satu dua kasus yang kita tangani, jadi jika ada kasus yang sedikit lama mohon bersabar, tapi yang pasti semua aduan kita proses,” ungkapnya.
Sementara itu, dalam pemberitaan sebelumnya, Tanggal 29 Desember 2022, telah datang ke SPKT seorang laki-laki Mengaku: NAMA RONY PARIZAL, TEMPAT, TANGGAL LAHIR PEMANTEK, 1969-11-02.
AGAMA ISLAM, KEWARGANEGARAAN INDONESIA, PEKERJAAN PETANI PERKEBUNAN, ALAMAT PEMANTEK DESA LOANG MAKA, KECAMATAN JANAPRIA, LOMBOK TENGAH.
Telah melaporkan tentang peristiwa Pidana UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 81 UU 17/2016, . 27-12-2022 SEKITAR PUKUL 23.00 WITA Di Kos kosan di Mataram, pelapor atas nama RODY PARIZAL dan terlapor atas nama inisial RN, Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/519/XlI/2022/SPKT/POLRES LOMBOK TENGAH/POLDA NUSA TENGGARA BARAT.
Demikian Surat Tanda Penerimaan Laporan ini dibuat untuk dapat dipergunakan seperlunya. (nu-01)