Tiga Anggota DPRD Loteng, Hasil PAW Dilantik

LOMBOK TENGAH (ntbupdate.com)- Dalam sidang Paripurna 9 Oktober 2023, dengan agenda pengambilan sumpah janji Pergantian Antar Waktu (PAW), tiga anggota DPRD Lombok Tengah sisa masa jabatan 2019 – 2024.

Sekertaris DPRD Lombok Tengah Suhadi Kana langsung membacakan surat keputusan Gubernur NTB tentang peresmian pemberhentian Lalu Muhibban dengan surat keputusan Gubernur nomor 171.3-581 tahun 2023. Lalu Muhibban digantikan dengan Rahmatullah berdasarkan surat keputusan Gubernur nomor 171.3-582 tahun 2023.

Selanjutnya, keputusan Gubernur nomor 171.3-588 tahun 2023 tentang peresmian pemberhentian PAW anggota DPRD Lombok Tengah Lalu Arif Rahman Hakim yang diganti Alimudin dengan keputusan Gubernur nomor 171. 2-589 tahun 2023.

Dan Keputusan Gubernur nomor 171.3.590 tahun 2023 tentang peresmian pemberhentian PAW anggota DPRD Lombok Tengah Ryan Ferdiansyah digantikan dengan Ikhsan Ramdani

Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri, dalam arahannya mengucapkan terimakasih kepada anggota DPRD Lombok Tengah yang sudah mengabdikan diri kepada masyarakat.

Ia berharap, anggota DPRD Lombok Tengah yang baru saja dilantik dapat melanjutkan perjuangan politik DPRD sebelumnya, sebagai penyambung aspirasi masyarakat.

“Sisa masa jabatan ini hendaknya digunakan untuk pengabdian kepada masyarakat. Waktu masih lama untuk menyerap aspirasi dari masyarakat,” katanya.

Kenapa pihaknya mengatakan demikian, sebab apabila anggota dewan yang baru di lantik, mampu melaksanakan amanah, pihaknya yakin pada pemilihan selanjutnya, pasti masyarakat akan terus memberikan kepercayaannya. “Mari manfaatkan waktu yang pendek ini untuk mengabdi, baik untuk daerah dan konstituen,” pintanya.

Bukan hanya itu, jabatan anggota DPRD adalah amanah, yang tentunya akan dimintai pertanggungjawabannya, jadi sebagai umat muslim, tidak salah jika saling mengingatkan. Sebab apapun yang dilakukan di atas dunia, tentunya nanti akan dimintai pertanggungjawabannya di akhirat. “Selamat bertugas dan semoga amanah,” Tutupnya. (nu-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *