Polres Loteng Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi APBDes Barejulat Ke Kejari Loteng

LOMBOK TENGAH (ntbupdate.com) – Satuan Resere Kriminal Polres Lombok Tengah (Loteng), melimpahkan dua tersangka dugaan kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Barejulat Kecamatan Jonggat Loteng ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Loteng.

“Dua orang tersangka inisial S (Kepala Desa) dan AH (Bendahara Desa) kasusnya sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa dan sudah kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Loteng,” kata Kasat Reskrim IPTU Luk Luk Il Maqnun, STrK., SIK saat dikonfirmasi awak media, di Praya, Jumat (19/7).

Kasat Reskrim menuturkan, ke Dua tersangka diduga terlibat korupsi penyalahgunaan APBDes Desa Barejulat Kecamatan Jonggat Kabupaten Loteng tahun anggaran 2019-2020.

“Kedua tersangka diduga melakukan korupsi APBDes Desa Barejulat tahun anggaran 2019-2020 sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 505.634.730,” tegasnya.

Sebelum tahap II, kata Kasat Reskrim pihaknya telah melaksanakan serangkaian penyelidikan dan penyidikan berupa pemeriksaan beberapa saksi serta mengumpulkan barang bukti.

“Kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU dan telah kami lakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Lombok Tengah” tutupnya. (nu-01).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *