Oleh: Lalu Darmawan (Ketua KPU Lombok Tengah 2020-2024)
Niat hati sekadar silaturahmi kepada seorang tokoh publik, berdiskusi tentang loker dan advokasi sukarela, malah “ditodong” sebuah pertanyaan: “Apa yang Anda pahami di tengah munculnya perkara ijazah di MK?”
Sebagai warga masyarakat, pertanyaan itu tentu menjadi pengingat bahwa kita tidak boleh abai terhadap diskursus kebangsaan dan ketatanegaraan di Indonesia tercinta.
Bahwa perkara syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) memang tengah menarik perhatian publik. Namun, persoalan yang sedang dihadapi MK sebenarnya bukan sekadar pertanyaan apakah ijazah Gibran asli atau tidak, setara atau tidak, sah atau tidak ?.
Ada pertanyaan hukum yang lebih mendasar: apakah MK berwenang memeriksa kembali syarat pencalonan Pilpres 2024 melalui perkara PHPU yang diajukan pada 2026?
Pasal 169 huruf r UU Pemilu mensyaratkan calon Presiden dan Wakil Presiden paling rendah tamat SMA/MA/SMK/MAK atau sederajat. Pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat tersebut, termasuk dokumen dan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan Gibran.
Namun, KPU mempertanyakan kewenangan MK, kedudukan hukum Pemohon, serta tenggang waktu pengajuan PHPU. Secara umum, permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden memiliki batas waktu yang sangat singkat, sementara perkara ini diajukan hampir dua tahun setelah Pilpres 2024.
Di sinilah letak persoalan hukumnya. Kepastian hukum mengharuskan setiap tahapan pemilu memiliki batas waktu. Jika setiap proses pemilu dapat dibuka kembali tanpa batas, maka tidak akan pernah ada kepastian mengenai hasil pemilu.
Tetapi di sisi lain, kebenaran substantif juga penting. Jika kemudian muncul bukti yang dipersoalkan mengenai salah satu syarat fundamental pencalonan, publik tentu ingin mengetahui apakah persoalan tersebut benar atau tidak.
Karena itu, pertanyaan pertama MK bukanlah: “Apakah Gibran memenuhi syarat pendidikan?” Melainkan: “Apakah persoalan tersebut masih dapat diperiksa MK melalui perkara ini?”
Jika MK menyatakan perkara dapat dilanjutkan, barulah pembuktian mengenai dokumen pendidikan, surat penyetaraan, dasar penerbitannya, dan pemenuhan syarat pada saat pencalonan dapat menjadi fokus pemeriksaan.
Sebaliknya, jika perkara berhenti pada persoalan kewenangan, tenggang waktu atau kedudukan hukum, maka MK tidak perlu masuk lebih jauh ke substansi dokumen pendidikan.
Inilah yang membuat perkara tersebut penting bagi publik. Yang sedang diuji bukan hanya persoalan seorang calon atau seorang Wakil Presiden, tetapi juga batas kewenangan MK, kepastian hasil pemilu, dan bagaimana hukum menangani persoalan yang baru dipersoalkan setelah proses pemilu selesai.
Karena itu, publik sebaiknya tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa Gibran terbukti tidak memenuhi syarat. Dalil Pemohon tetap harus dibuktikan, dan kewenangan MK juga harus terlebih dahulu dipastikan.
Pada akhirnya, yang paling penting bukan siapa yang menang dalam perdebatan publik, tetapi apakah proses hukum berlangsung terbuka, bukti dapat diuji, dan putusan MK memberikan alasan hukum yang jelas kepada masyarakat.
