Lombok Tengah (ntbupdate.com)-
Sebelumnya H. Lalu Marzuki telah melayangkan surat pengaduan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Lombok Tengah (Loteng).
Dengan nomor STTP/471/IX/2026/SPKT Res Kota Loteng, Tertanggal 23 Saptember sekitar pukul 10. 30 wita. Dalam surat pengaduan atas dugaan perkara Penyerobotan Tanah, tahun 2025.
Dalam surat pengaduan tersebut, pihak pelapor (H. Lalu Marzuki Red), memasukkan tiga nama diantaranya Kepala Desa Sukaraja Purnama, Samsudin Kadus Montong Sager dan Bukran.
Terkait hal itu Bukran mengaku, setiap orang punya hak untuk menyalurkan aspirasinya, cuman dalam surat pengaduan dugaan perkara Penyerobotan Tanah tahun 2025, baginya itu salah alamat.
Pasalnya, dalam permasalahan yang di adukan, pihaknya tidak ada kaitan terkait Penyerobotan tanah pada pembangunan jalan usaha tani di Desa Sukaraja Kecamatan Praya Timur Loteng.
“Menurut Saya soal urusan lahan untuk pembangunan jalan desa, itu menjadi ranahnya Pemerintah Desa dan pemilik, bukan urusan saya. Kok nama saya dimasukkan dalam surat pengaduan,” herannya.
Kendati demikian lanjutnya, pihaknya mengakui negara memberikan hak dan memberikan jaminan kepada siapapun untuk mengutarakan pendapat. “Soal laporan kan semua orang punya hak, salah dan benarnya nanti ada hukum yang berbicara, cuman saya katakan pencantuman nama saya salah alamat dan saya berkeberatan” ujarnya.
Sementara itu dalam pemberitaan sebelumnya Kepala Desa Sukaraja Kecamatan Praya Timur Loteng, Purnama mengatakan, tidak masalah di laporkan, sebab pihaknya punya bukti dan surat pernyataan dari saudaranya H. Lalu Marzuki (Pelapor Red), selaku penggarap.
“Tidak masalah kami di laporkan, kami juga punya bukti tanda tangan persetujuan penggarap, saudara dari pelapor dan bagi saya itu sah,” katanya. (NU-01).
