Rutan Kelas II B Praya, Lakukan Razia Dan Penggeledahan Bersama Polri TNI

Lombok Tengah (ntbupdate.com)- Direktur Jenderal Pemasyarakatan, telah mengeluarkan surat edaran Nomor PAS 61.OT.02.02 Tahun 2026 tentang Razia dan Penggeledahan Serentak, termasuk di Rumah Tahan (Rutan) Kelas II B Praya Loteng, sudah dilakukan.

Dalam razia dan Penggeledahan ini, pihak Rutan menggandeng aparat Kepolisian dan TNI, Kamis malam (17/9).

Razia dan Penggeledahan Serentak tersebut di pimpin langsung Kepala Rutan Kelas II B Praya Diki Susanto. Usai Razia dan Penggeledahan serentak mengatakan, sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-61.OT. 02. L02 Tahun 2026 yang isinya instruksi tentang Peningkatan Kewaspadaan dalam Rangka Deteksi Dini Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban pada Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Seluruh Indonesia.

Pihaknya bersama aparat Polri dan TNI, sudah melakukan razia dan Penggeledahan, dari satu kamar ke kamar yang lain tanpa terkecuali.

“Sesuai arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, semua kamar hunian di Rutan kelas II B Praya, tanpa terkecuali sudah kita geledah bersama aparat Kepolisian dan TNI,” katanya.

Dalam penggeledahan tersebut, tidak ditemukan ada beberapa larangan yang dilanggar para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), mulai dari HP, senjata tajam termasuk peredaran Narkoba dan beberapa larangan lainnya.

Untuk Narkoba sendiri lanjutnya, pihaknya telah melakukan Tes Urine secara acak, kepada warga binaan maupun pegawai guna memastikan lingkungan pemasyarakatan bersih dari penyalahgunaan narkotika.

“Razia dan Penggeledahan ini dilakukan secara serentak se Indonesia, yang di mulai dari tanggal 17 sampai 30 September, termasuk kami di Rutan Kelas II B Praya dan tidak ditemukan ada pelanggaran,” ungkapnya.

Selanjutnya jumlah WBP di Rutan kelas II B Praya, sebanyak 344 orang, Dari jumlah tersebut paling banyak tersangkut Narkoba, sebanyak 213 orang dan jumlah ini 100 persen sudah operload atau sudah melebihi kapasitas.

“Bicara normal, Rutan Kelas II Praya, seharusnya berisikan 150, namun sudah lebih malah kita sudah operload, namun kita mau apalagi, sudah segitunya jumlah kamar yang tersedia,” ungkapnya.

Sementara itu Paur Paskom Bagian Logistik Polresta Loteng IPTU Tanwir mengatakan, tidak ada barang barang yang terlarang di temukan selama Penggeledahan.

Cuman yang ditemukan seperti sendok, korek api, besi, paku dan domino, semuanya sudah di sita alias di amankan. (Nu-01).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *