Mataram (ntbupdate.com) – Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto SiK MSi mengklarifikasi pemberitaan yang menyebutkan Presiden KASTA NTB, Lalu Wink Haris (LWH) sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran konten yang mengandung pornografi di internet.
“Yang benar, masih proses sidik. Belum tersangka,” ujar Kombes Pol Artanto, Jum’at (21/10).
Untuk menetapkan tersangka kata Artanto, harus melalui gelar perkara dulu. “Kami gelar perkara belum. Jadi yang bersangkutan belum tersangka,” tegasnya lagi.
Diberitakan sebelumnya, LWH dilaporkan Ketua Formapi NTB, Ihsan Ramdhani. Laporan itu lantaran viralnya sebuah video melalui WhatsApp Group LOMBOK TENGAH MAJU (LPM) dan sejumlah group WhatsApp lainnya. Video tersebut diduga bermuatan pornografi. (**)