Anggaran 2025 Dipangkas, Kabag TU: Semangat Mengabdi Jangan Kendor

Mataram (ntbupdate.com) –
Penerapan Peraturan Menteri Agama (PMA), nomor 32 Tahun 2024, tentang nomenklatur dan kelas jabatan pelaksana pada Kementerian Agama (Kemenag).

Terkait PMA nomor 32 tahun 2024 tersebut, di Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag NTB sendiri, telah melaksanakan pemangkasan kelas jabatan menjadi 25 kelas.

“Sesuai PMA 32 tahun 2024, kita di Kanwil Kemenag NTB sendiri, sudah melaksanakannya dan sudah kita kirim ke pusat, saya harapkan semua ASN di lingkungan Kanwil Kemenag NTB jangan kendor dan harus semangat dalam melaksanakan tugas, mari kita hajatkan pengabdian ini untuk ibadah,” seru Kepala Bidang Tata Usaha (Kabag TU) pada Kanwil Kemenag NTB H. Fathurrahman kemarin.

Di awal tahun 2025 ini lanjutnya, pihaknya mengajak untuk membangun serta memperkuat komitmen dalam meningkatkan kinerja dan mari berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Jika tahun lalu ada yang belum tuntas, mari di tahun 2025 ini kita tuntaskan dan kita tingkatkan,” pintanya.

Masih dalam PMA nomor 32 tahun 2024, pihaknya mengingatkan agar para ASN mengurangi pemborosan, terutama dalam pemakaian alat pendingin, jika tidak diperlukan untuk tidak diaktifkan.

“Teman-teman yang bertugas buka tutup ruangan, untuk memperhatikan agar AC dalam ruangan dimatikan jika sudah tidak dipakai, mengingat anggaran di tahun 2025 ini dipotong termasuk belanja ATK dan BBM,” tutupnya. (nu-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *