Konsultasi Dikbud Loteng Buntu, FP4 NTB Laporkan Dugaan Maladministrasi Mutasi Kasek Ke Ombudsman

Lombok Tengah (ntbupdate.com)-Carut marut mutasi Kepala Sekolah (Kasek) di tubuh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Tengah (Loteng) di bawah pimpinan Drs. H. Lalu Idham Halid, masih meninggalkan masalah. Padahal, mutasi Kepala sekolah sudah dilakukan pada Januari lalu, namun anehnya dari 446 yang di lantik, 222 diantaranya masih merah alias belum mendapatkan persetujuan BKN.

Atas hal itu, Pada bulan Juni lalu Dikbud Loteng mengutus Kepala Bidang (Kabid) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Baiq Sumarti bersama Kasi Tenaga Kependidikan Lalu Andri Rafani ke Kantor Regional X Badan Kepegawaian Negara (BKN) Denpasar Bali, tujuannya guna mempertanyakan persoalan mutasi para kasek yang masih merah alias ijin dari Kantor Regional X BKN Denpasar tidak tertera.

Informasi terbaru dari Kabid GTK pada Dinas Dikbud Loteng Baiq Sumarti, sampai detik ini belum ada jawaban. “Kami masih menunggu hasilnya dik,” kata Kabid GTK Baiq Sumarti sembari meminta untuk tidak di tulis.

Untuk lebih jelasnya lanjut Kabid GTK, adinda bisa hubungi langsung bapak Kepala Dinas, selaku atasan yang lebih berhak memberikan keterangan. “Kami masih menunggu, sebab sampai sekarang belum ada informasi hasil konsultasi ke kantor regional X BKN Denpasar dik, untuk lebih jelasnya silahkan langsung ke pak Kadis aja,” pintanya belum lama ini.

Sementara itu Sekretaris Forum Peduli Pembangunan dan Pelayanan Publik (FP4) Lalu Deny Rusmin. J. S.H mengatakan, pihaknya sangat yakin kantor regional X BKN Denpasar, tidak akan memberikan jawaban, sebab menurutnya pelantikan Kasek yang telah dilakukan Pemda Loteng telah menyalahi aturan.

“Baru kali ini saya temukan pelantikan Kasek bermasalah, jika benar dijalankan sesuai aturan, ngapain konsultasi segala setelah pelantikan terjadi, saya yakin tidak akan diberikan jawaban sama kantor regional X BKN Denpasar,” katanya.

Atas kecerobohan tersebut lanjutnya, pihaknya menduga telah terjadi maladministrasi dan pihaknya segera akan bersurat ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara Barat di Mataram.

Dalam laporan ke Ombudsman tersebut lanjutnya pihaknya menduga ada Maladministrasi dalam Pelantikan/Mutasi Kasek di Loteng.

Lalu Deny pun, menguraikan isi laporan tersebut, dugaan maladministrasi dalam proses pelantikan/mutasi 446 kepala sekolah di Kabupaten Loteng yang berdampak pada pelayanan publik pendidikan, antara lain ketidakjelasan legalitas penandatanganan ijazah, administrasi sekolah, dan hak-hak guru/kepala sekolah yang terdampak.

Adapun Bentuk dugaan maladministrasi
1. Penyimpangan prosedur dalam penugasan kepala sekolah.
2. Pengabaian kewajiban hukum untuk memastikan legalitas administrasi sebelum pelantikan.
3. Penundaan dan ketidakpastian pelayanan publik pendidikan.
4. Tidak adanya jawaban substantif dan langkah korektif nyata meskipun masyarakat telah melakukan hearing dan somasi.

Atas hal itu, pihaknya meminta
1. Menerima dan meregistrasi laporan ini sebagai laporan dugaan maladministrasi.
2. Meminta klarifikasi kepada Pemerintah Kabupaten Loteng dan Dinas Dikbud Loteng.
3. Memeriksa ada atau tidaknya maladministrasi dalam perkara ini.
4. Mengeluarkan tindakan korektif dan/atau rekomendasi kepada pihak terlapor untuk memulihkan hak-hak masyarakat dan memperbaiki kebijakan. (NU-01).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *