Kades Sukaraja Dilaporkan Ke Polresta Loteng

Lombok Tengah (ntbupdate.com)- Sebelumnya H. Lalu Marzuki telah melayangkan surat somasi ke dua kalinya ke Pemerintah Desa (Pemdes) Sukaraja Kecamatan Praya Timur Lombok Tengah (Loteng), soal Penyerobotan Tanah, di lokasi pembukaan jalan baru Penakak Rungkang.

Tidak ada etika baik sesuai dalam surat somasi, akhirnya H. Lalu Marzuki menempuh jalur hukum dengan cara melaporkan Kepala Desa Sukaraja Kecamatan Praya Timur Loteng, Purnama ke Polresta Loteng dalam kasus Penyerobotan Tanah.

Laporan tersebut dengan nomor penerimaan pengaduan laporan STTP/471/IX/2026/SPKT Res Kota Loteng

Adapun bunyi pengaduan laporan tersebut, pada Hari Ini Rabu Tanggal 23 Saptember sekitar pukul 10. 30 wita, telah datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Loteng, seseorang untuk menyerahkan pengaduan dengan identitas sebagai berikut.

Nama H. LALU MARZUKI, ST. : NIK 8202063112680055, TEMPAT /TGL LAHIR 1 Sukaraja, 31-12-1968. JENIS KELAMIN , Laki-Laki, PEKERJAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS), AGAMA 1 Islam, ALAMAT Bunangin, Dasa Mujur, Kecamatan Praya Timur Loteng.

Dugaan perkara Penyerobotan Tanah, tahun 2025. Selain Kepala Desa Sukaraja, dalam surat laporan pengaduan tersebut ada juga nama, Samsudin jabatan Kadus Montong Sager Desa Sukaraja dan Bukran.

Terkait hal itu Kepala Desa Sukaraja Kecamatan Praya Timur Loteng, Purnama mengatakan, tidak masalah di laporkan, sebab pihaknya punya bukti dan surat pernyataan dari saudaranya H. Lalu Marzuki (Pelapor Red), selaku penggarap.

“Tidak masalah kami di laporkan, kami juga punya bukti tanda tangan persetujuan penggarap, saudara dari pelapor dan bagi saya itu sah,” katanya.

Catatan ntbupdate.com, tahun anggaran 2025 lalu Pemerintah Desa Sukaraja telah menganggarkan Proyek Pembukaan Jalan Baru Usaha Tani Penakak – Rungkang dengan Target Out Put 638 M’, anggaran Dana Desa sebesar Rp. 347. 147.000, namun pada kenyataannya di lapangan, bukan Penakak Rungkang namun Penakak Muntung Sager, yang radiusnya lebih pendek dari yang direncanakan.

Konon isunya, pemilik lahan yang akan dilewati khususnya di wilayah rungkang, masyarakat tidak mengijinkan. Kemungkinan itu jadi penyebabnya dialihkan. Sampai berita ini dimuat redaksi ntbupdate.com, membuka ruang hak jawab demi keberimbangan informasi tersebut dan media ini, akan terus mengawal proses pengaduan sampai tuntas. (NU-01)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *