Lombok Tengah (ntbupdate.com)- Lembaga Bantuan Hukum Wahana Advokasi Rakyat (LBH WAR) dan Forum Peduli Pembangunan dan Pelayanan Publik (FP4), akhirnya melaporkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Tengah (Loteng) ke Kantor Inspektur Inspektorat Kabupaten Loteng, atas dugaan pelanggaran prosedur penyalahgunaan wewenang dan maladministrasi mutasi Kepala Sekolah (Kasek), yang telah dilakukan 30 Januari 2026 lalu.
Direktur LBH WAR sekaligus Sekretaris FP4 NTB Lalu Deny Rusmin, J.SH mengatakan, setelah mencermati perkembangan imbas dari mutasi Kasek, kurang lebih ada 222 dari 446 Kasek yang dilantik bermasalah.
” Dunia “konoha” memang lucu, baru kali ini ada Pelantikan Kasek SMP, SD dan TK di Loteng, setelah dilantik baru mereka tau cacat administrasi alias belum memenuhi syarat dan tidak terdaftar di kantor Regional X BKN Denpasar, mestinya urus semua persyaratan baru lakukan pelantikan,” katanya, Senin (3/8).
Atas hal itu, pihaknya mempertanyakan apa sih yang dilakukan pejabat Dikbud Loteng selama ini. Apa mereka tidak pernah mengurus persyaratan para Kasek yang mau di lantik, atau jangan jangan ada Upeti di belakang ?.
“Jika sudah seperti ini, patut saya duga ada Upeti di belakang layar, sehingga aturan pun di labrak,” tegasnya.
Apapun itu lanjut pengacara ini, yang jelas hari ini pihaknya akan memasukkan laporan ke Kantor Inspektur Inspektorat Loteng.
Adapun pokok laporan yang akan dimasukkan, 1. Pada 30 Januari 2026 dilakukan pelantikan/mutasi 446 kepala sekolah di Kabupaten Loteng. 2. Dari informasi, hearing, dan somasi yang telah dilakukan, terdapat dugaan kuat bahwa sebagian kepala sekolah yang dilantik belum memenuhi atau belum memperoleh legitimasi administratif melalui mekanisme penugasan yang diwajibkan, termasuk melalui SIM KSPSTK.
3. Akibat kebijakan tersebut timbul persoalan nyata berupa ketidakjelasan legalitas penandatanganan ijazah, ketidakpastian administrasi sekolah, potensi gangguan pengelolaan BOS, serta ancaman terhadap hak guru/kepala sekolah yang terdampak.
4. Dinas Dikbud Loteng telah memberikan jawaban atas somasi melalui surat Nomor 800/431/Dikbud/2026 tanggal 1 Juli 2026, namun jawaban tersebut bersifat normatif, tidak menjelaskan status faktual kepala sekolah yang bermasalah, tidak membuka hasil evaluasi, dan tidak menyebut langkah korektif konkret.
Dugaan pelanggaran. 1. Dugaan pelanggaran terhadap Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kasek.
2. Dugaan pengabaian mekanisme teknis SIM KSPSTK sebagai instrumen resmi penugasan kepala sekolah. 3. Dugaan pelanggaran UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya prinsip legalitas, kecermatan, dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.
4. Dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang yang berdampak pada pelayanan publik pendidikan.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, di surat laporan yang di alamatkan ke Inspektur Inspektorat Loteng LBH WAR dan FP4 BTB meminta.
1. Melakukan pemeriksaan/audit kepatuhan atas seluruh proses pelantikan/mutasi kepala sekolah dimaksud.
2. Memeriksa pejabat yang terlibat dalam proses usulan, verifikasi, rekomendasi, dan pelantikan.
3. Menilai ada atau tidak adanya penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, atau kelalaian yang merugikan kepentingan peserta didik, guru, dan sekolah.
4. Merekomendasikan tindakan korektif, termasuk pembatalan atau peninjauan kembali keputusan yang terbukti cacat.
5. Memberikan sanksi administratif sesuai kewenangan apabila ditemukan pelanggaran.
“Poin di atas ini, jadi pokok persoalan yang di laporkan dan kita akan minta Inspektur Inspektorat Loteng untuk menindaklanjuti,” tutupnya. (Nu-01).
