Lombok Tengah (ntbupdate.com)- Perkecil dampak negatif kemajuan teknologi, tim Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Mataram (Unram), melaksanakan program penguatan literasi hukum, digital, dan teknologi bagi guru dan siswa MA Darul Aminin NW Aikmual Kecamatan Praya Lombok Tengah (Loteng), Senin, (3/8).

Program ini bertajuk “Model Penguatan Literasi Hukum, Digital, dan Teknologi Berbasis Sekolah untuk Pencegahan Kekerasan Gender Berbasis Online (KGBO) pada Guru dan Siswa di MA Darul Aminin NW Aikmual”.
Program ini dirancang untuk membangun sistem pencegahan dan penanganan kekerasan gender di ruang digital yang dapat diterapkan secara berkelanjutan di lingkungan madrasah.
Ketua tim pengabdian Ayu Riska Amalia mengatakan, pelaksanaan program ini melibatkan 50 peserta yang terdiri atas 40 siswa dan 10 guru. Memilih MA Darul Aminin NW Aikmual jadi lokasi melaksanakan program, sebab MA Darul Aminin sebagai mitra dalam melaksanakan program serta lokasinya yang strategis.
“MA Darul Aminin NW Aikmual ini salah satu lembaga pendidikan dan mitra kerja kami, untuk mensukseskan program ini kami juga bersama anggota yang lain seperti Titin Nurfatlah dan Wenny Amaliah,” jelasnya.
Memilih madrasah ini jadi lokasi melaksanakan program, mengingat madrasah ini letaknya sangat strategis dan memiliki peserta didik cukup banyak, sehingga pihaknya sangat tertarik jadi lokasi melaksanakan program pembentukan karakter generasi muda di tengah meningkatnya penggunaan teknologi digital.
Selain itu, berdasarkan observasi dan survei awal tim pengabdian, sebanyak 98 persen siswa MA Darul Aminin NW Aikmual telah memiliki telepon pintar dan menggunakan media sosial selama rata-rata lima hingga tujuh jam setiap hari. Namun, baru sekitar 10 persen siswa yang memahami aspek hukum digital, khususnya ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa tingginya penggunaan perangkat digital belum sepenuhnya diimbangi dengan kemampuan untuk mengenali risiko dan melindungi diri dari kekerasan gender berbasis online.
Sebanyak 90 persen siswa juga diketahui belum pernah memperoleh edukasi formal mengenai perlindungan diri berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kekerasan gender berbasis online dapat muncul dalam berbagai bentuk, seperti pelecehan seksual melalui media digital, penguntitan siber, manipulasi atau penyebaran foto dan video tanpa persetujuan, cyber-grooming, pemerasan seksual atau sextortion, perundungan berbasis gender, serta penyalahgunaan data pribadi.
Persoalan lain yang ditemukan lanjutnya mahasiswi cantik ini, belum tersedianya kanal pelaporan yang aman dan anonim bagi siswa. Madrasah juga belum memiliki prosedur operasional standar untuk menangani laporan, mengamankan bukti digital, memberikan pendampingan awal kepada korban, dan menentukan mekanisme pelaporan kepada pihak berwenang apabila diperlukan.
“Penggunaan teknologi yang tinggi perlu diikuti dengan pemahaman mengenai hak, tanggung jawab, serta perlindungan hukum di ruang digital. Guru dan siswa perlu mampu mengenali kekerasan gender berbasis online serta mengetahui langkah yang aman ketika menghadapi atau mengetahui terjadinya kekerasan tersebut,” jelas Ayu.
Bentuk penguatan perlindungan digital
Program ini menggunakan pendekatan Community-Based Socio-Legal Protection, yaitu pendekatan yang menggabungkan penguatan pemahaman hukum, partisipasi warga sekolah, dan pemanfaatan teknologi informasi.
Ditambahkan, ada dua bentuk solusi yang diterapkan. Pertama, pelaksanaan Legal-Awareness Bootcamp untuk meningkatkan pemahaman guru dan siswa mengenai pencegahan kekerasan gender berbasis online. Materi pelatihan mencakup pengenalan bentuk-bentuk kekerasan digital, ketentuan dalam UU TPKS dan UU ITE, perlindungan data pribadi, batas-batas persetujuan atau consent dalam komunikasi digital, cara mengenali cyber-grooming, pengamanan bukti digital, serta etika menggunakan internet.
Pelatihan diselenggarakan menggunakan metode partisipatif melalui penyampaian materi, diskusi, dan pembahasan kasus yang dekat dengan pengalaman siswa. Guru dilibatkan sebagai pendamping dan pengawas internal, sedangkan siswa didorong menjadi peserta aktif dalam membangun budaya digital yang aman dan saling menghormati.
Kedua, tim menerapkan SafeSchool Digital-Legal System, yaitu platform edukasi hukum dan pelaporan berbasis web yang dapat diakses melalui pemindaian kode QR. Platform tersebut dirancang agar dapat digunakan melalui telepon pintar maupun komputer.
Melalui platform ini, siswa dapat mengakses modul literasi hukum digital serta menyampaikan laporan awal mengenai dugaan kekerasan secara aman tanpa mencantumkan identitas.
Laporan diteruskan kepada pengelola yang ditunjuk sekolah, terutama guru Bimbingan dan Konseling, untuk mendapatkan tindak lanjut dan pendampingan dan menempatkan kerahasiaan pelapor sebagai bagian penting dari perlindungan korban.
Pemahaman peserta mengalami peningkatan.
Untuk mengukur efektivitas kegiatan, tim memberikan pretest dan posttest kepada peserta. Selain peningkatan pemahaman, kegiatan ini menghasilkan satu SafeSchool Digital-Legal System yang telah diaktifkan dan modul literasi hukum digital. Peserta juga mengikuti simulasi penggunaan fitur pelaporan anonim.
Dalam simulasi tersebut, siswa mempelajari cara menyampaikan laporan secara aman, sedangkan guru BK dilatih menerima, memeriksa, dan menindaklanjuti laporan sesuai dengan prosedur perlindungan korban.
“Kegiatan ini sangat bermanfaat dalam meningkatkan pemahaman guru dan siswa mengenai berbagai bentuk kekerasan berbasis gender online, termasuk cara mencegah dan menanganinya secara tepat. Pihak sekolah berkomitmen untuk melanjutkan pemanfaatan SafeSchool Digital-Legal System dan modul literasi hukum digital yang telah disusun sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan sekolah yang aman, inklusif, serta responsif terhadap risiko kekerasan di ruang digital,” sambung Kepala MA Darul Aminin NW Aikmual, Zulfikri, S.Pd., M.Pd.
Guna mendorong keberlanjutan program di madrasah lanjutnya, program ini tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi. Untuk memastikan keberlanjutannya, SafeSchool Digital-Legal System beserta modul dan panduan pengelolaan diserahkan kepada pihak madrasah.
“Implementasi dari program ini, nantinya kami akan menunjuk Guru BK sebagai pengelola utama untuk menerima dan menindaklanjuti laporan yang masuk,” katanya.
Melalui kolaborasi antara perguruan tinggi dan sekolah, program ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, sadar hukum, serta lebih responsif terhadap risiko kekerasan gender di ruang digital. Model tersebut juga diharapkan dapat dikembangkan dan direplikasi oleh sekolah lain sebagai bagian dari upaya perlindungan anak dan penguatan literasi hukum digital. (Nu-01).
