Lombok Tengah (ntbupdate.com)– Kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak, di lingkungan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Batukliang Lombok Tengah (Loteng), proses akhir masih dinanti masyarakat.
Merespons hal tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Loteng mengambil langkah sigap dan terukur dalam melaksanakan Tahap II Penyerahan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan Barang Bukti (BB) dengan inisial MR. pada Senin (14/9).
Proses penyerahan dari penyidik kepada Penuntut Umum (PU) Husnul Raudah, S.H. berlangsung kondusif dan telah secara cermat menerima tanggung jawab yuridis atas perkara ABH berinisial MR.
“Perkara ini sangat menarik perhatian masyarakat dan di nanti keputusannya, Oleh karena itu, PU bertindak sangat profesional dalam proses Tahap II ini guna menghindari potensi ancaman atau gangguan yang memengaruhi kelancaran perkara hukum” terang R. Iman Pribadi, S.H., M.H. selaku Plt. Kepala Seksi Intelijen Kejari Loteng.
Meski dihadapkan pada dakwaan berat terkait hilangnya nyawa orang lain sesuai Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 474 ayat (3) KUHP, PU dan institusi Kejaksaan tetap mematuhi kaidah perlindungan anak.
Keputusan PU untuk tidak menahan, melainkan mewajibkannya lapor secara rutin, menjadi bukti nyata proporsionalitas Kejaksaan dalam menangani kasus ABH tanpa mengurangi ketegasan dalam menegakkan keadilan bagi para korban.
Sidang kasus ini diproyeksikan akan segera digelar di Pengadilan Negeri Praya Loteng, setelah proses administrasi pelimpahan oleh PU selesai. (NU-01)
