Dari Paripurna Internal, Jubir Komisi 1 DPRD Loteng Tekankan BMD Lebih Diperhatikan

Lombok Tengah (ntbupdate.com)- DPRD Kabupaten Lombok Tengah menggelar Rapat Paripurna Internal, rapat paripurna internal tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Lombok Tengah H. Uhibbusa Adi, S.T., dengan agenda penyampaian penjelasan Komisi I dan Komisi IV terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Dua Ranperda tersebut, masing-masing Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.

Juru Bicara (Jubir) Komisi I DPRD Lombok Tengah Nasarudin, S.T., menyampaikan bahwa pengelolaan BMD, perlu mendapatkan perhatian serius. Aset daerah yang dimaksudkan seperti aset tanah, bangunan, sarana dan prasarana dan beberapa aset lainnya.

Kenapa itu penting, sebab yang namanya aset, itu merupakan bagian penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik, demi kemajuan Lombok Tengah dan peningkatan kesejahteraan Masyarakat.

“Aset juga wajib dan harus di jaga, apabila aset aset yang ada bisa dikelola dengan baik, maka itu akan berdampak bagi kemajuan Pembangunan daerah, yang imbas nya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat,” katanya. Rabu (9/9).

Ranperda ini lanjut Politisi PAN, dari 19 Bab dan 243 Pasal, yang mengatur seluruh siklus pengelolaan BMD, mulai dari perencanaan kebutuhan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, hingga pembinaan, pengendalian dan pengawasan.

“Saya harapkan semua terlaksana sesuai aturan yang sudah ditetapkan,” harapnya.

Sementara itu soal Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran

Jubir Komisi IV, Ahmad Rifa’i, S.Pd.I., menyampaikan pentingnya membangun sistem pencegahan dan penanggulangan kebakaran yang terpadu dan berkelanjutan, mengingat Lombok Tengah sebagian wilayahnya masuk dalam daerah tadah hujan dan rentan dengan musibah kebakaran.

“Tidak sedikit informasi yang kami terima, para petani tembakau kita saat melaksanakan pengopenan, ada yang mendapatkan musibah kebakaran, dan ini harus jadi atensi untuk menyiapkan segala keperluan dalam membantu masyarakat, terutama soal pengadaan Damkar pemadam kebakaran di perbanyak,” katanya.

Kenapa itu penting, sebab komisi IV menilai keterlibatan masyarakat, dalam mendorong kemajuan dunia usaha, penghasil tembakau memiliki peran penting dalam mendukung dunia usaha di Lombok Tengah.

Selanjutnya pemilik dan pengelola bangunan serta seluruh pemangku kepentingan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran, harus saling mengisi agar roda bidang usaha lancar.

Dikatakan, dalam Ranperda ini terdiri dari 8 Bab dan 62 Pasal, yang mencakup pencegahan dan penanggulangan kebakaran, hak dan kewajiban masyarakat, penyelamatan dan evakuasi, peran serta masyarakat, serta pendanaan.

Tidak hanya soal pencegahan kebakaran, dalam Ranperda juga mengakomodasi berbagai kondisi kedaruratan lainnya, seperti banjir, kecelakaan, orang terjebak, pohon tumbang, penyelamatan hewan, penyelamatan di air dan keadaan darurat lainnya.

“Sedia payung sebelum hujan, ketika kota mengalami hal di atas, kita sudah siapkan langkah penanggulangan,” ujarnya.

Dari itu, hasil harmonisasi menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi Ranperda agar sesuai dengan kewenangan daerah, kebutuhan masyarakat dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tepat sasaran. (NU-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *