LOMBOK TENGAH (ntbupdate.com)- Sebelumnya Kepala Desa (Kades) Mekar Sari Kecamatan Praya Barat Lombok Tengah (Loteng) Azhar, dilaporkan dalam hal tindak pidana pengerusakan pager kayu oleh Dewi Masitah yang ada di dalam kawasan Tampah Hills, ke Polda NTB.
Setelah Lima bulan lebih lamanya berproses, akhirnya Kades Mekar Sari dinyatakan tidak bersalah dan di vonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Praya Loteng, Selasa, (6/6).
Putusan bebas Kades Mekar Sari tersebut, Nomor 12 /PID.B / 2023/PN Praya, dibacakan oleh Hakim Ketua PN Praya, Catur Bayu Sulistyo SH.
Usai sidang, Pengacara Kades Mekar Sari, Lalu Piringadi, SH mengatakan, Majelis Hakim PN Praya menjatuhkan Vonis bebas kepada terdakwa Kades Mekar Sari, karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mampu membuktikan bahwa terdakwa Kades Mekar Sari menyuruh atau melakukan pengerusakan pagar kayu di lahan milik pelapor yakni Dewi Masitah yang ada di dalam kawasan Tampah Hills.
“Putusan Bebas dari segala tuntutan, alasan Majelis Hakim JPU tidak mampu membuktikan bahwa terdakwa Kades Mekar Sari menyuruh melakukan perusakan pagar kayu milik Demi Masitah di Tampah Hill atau Pelapor, karena orang yang diduga disuruh melakukan perusakan tidak pernah diperiksa sebagai saksi, baik di proses Penyidikan maupun dalam persidangan. Sehingga unsur perbuatan melawan hukum menjadi gugur,” katanya.
Atas putusan Bebas Majelis Hakim PN Praya Itu, JPU menyatakan Kasasi. “Karena putusan Bebas, tidak ada banding dan JPU langsung menyatakan Kasasi,” ucap Lalu Piringadi. ‘Setelah Inkrah, harkat dan martabat beliau (Kades Mekar Sari) akan dikembalikan,” tutup Lalu Piringadi. (nu-01)